Bahwa tujuan utama dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah restrukturisasi utang Debitor terhadap Para Kreditor. Untuk itu, Debitor memiliki hak untuk mengajukan perdamaian baik pada saat proses PKPU maupun pada saat proses Kepailitan. Dalam proses PKPU, hak Debitor untuk mengajukan Rencana Perdamaian diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai “UU KPKPU”) yang mengatur:
“Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.”
Dalam proses PKPU, Debitor dapat mengajukan Rencana Perdamaian bersamaan dengan Permohonan PKPU (Dalam hal PKPU diajukan oleh Debitor) atau diajukan kemudian selama proses berjalannya PKPU. Rencana Perdamaian yang telah diajukan oleh Debitor tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kreditor untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara (voting). Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU KPKPU, dalam PKPU, Rencana Perdamaian diterima oleh Para Kreditor dalam hal:
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau Kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Separatis yang hadir pada Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis atau Kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Rencana Perdamaian yang telah diterima oleh Para Kreditor kemudian akan disahkan oleh Pengadilan sepanjang tidak didapati alasan-alasan yang dapat mengakibatkan ditolaknya pengesahan perdamaian oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU. Dimana Rencana Perdamaian yang disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) (Vide Pasal 286 UU KPKPU). Adapun Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) adalah Kreditor Separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian.
Pembatalan Rencana Perdamaian
Dalam pelaksanaan Rencana Perdamaian selalu terbuka kemungkinan terjadi keadaan dimana Debitor tidak melaksanakan isi Rencana Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) atau melaksanakan namun tidak sebagaimana mestinya. Bila terjadi situasi demikian, maka terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Para Kreditor yaitu mengajukan Pembatalan Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU. Berikut ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU yang mengatur:
Pasal 170 UU KPKPU:
- Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
- Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
- Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.
Pasal 171 UU KPKPU:
“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.”
Pasal 291 UU KPKPU:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
- Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.
Adapun teruntuk pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses PKPU, maka dalam Putusan Pembatalan Perdamaian tersebut Debitor juga harus dinyatakan pailit dan harta Debitor Pailit tersebut juga harus dinyatakan dalam keadaan insolvensi (Vide Pasal 291 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU).
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal Debitor tidak melaksanakan isi perdamaian yang telah disahkan (homologasi), maka Para Kreditor dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga yang telah memeriksa, mengadili dan memutus pengesahan perdamaian (homologasi) sebelumnya sebagaimana ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU.




