Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dalam Proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Pada dasarnya definisi dari Penjamin Emisi Efek dalam Pasal 1 angka 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”), dijelaskan bahwa Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Penjamin Emisi Efek dikenal juga dengan istilah underwriter, yang mana kegiatannya adalah untuk membantu perusahaan yang membutuhkan dana menjadi perusahaan publik. Cara yang dilakukan adalah dengan menjual efek dalam suatu penawaran umum. Penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam proses Initial Public Offering (IPO), Penjamin Emisi Efek tidak selamanya harus ada. Hal tersebut karena dalam Undang-Undang Pasar Modal tidak memberikan kewajiban bahwa penawaran umum harus dilakukan dengan adanya bantuan dan/atau oleh Penjamin Emisi Efek. Dengan adanya kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang dilakukan oleh perusahaan efek terhadap emiten memberikan dampak bagi perusahaan efek. Dalam hal ini, perusahaan efek harus menjalankan fungsi pemasaran maupun distribusi atas efek yang dikeluarkan oleh emiten. 

Dalam proses penawaran umum, penjamin emisi efek dibutuhkan pada fungsi utama perusahaan efek yaitu untuk melakukan fungsi perantara dengan mekanisme penawaran umum di pasar modal. Dalam hal ini, dibutuhkan keahlian maupun jaringan kerja untuk melakukan penjualan dan distribusi efek. Pemilihan Penjamin Emisi Efek menyangkut jumlah, nilai efek yang akan ditawarkan, pengaruh pasar yang akan digunakan, pengalaman dan keuangan serta jaringan distribusi maupun persoalan administrasi, sehingga perusahaan berhak memilih Penjamin Emisi Efek yang memiliki kompetensi.

 

Peran dan Fungsi Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek memiliki peran yang besar sebagai perusahaan yang melakukan penjaminan terhadap emisi bagi kepentingan emiten umum. Secara garis besar, penjamin emisi memiliki beberapa peran dan fungsi dalam proses penawaran umum, antara lain: 

  1. Memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka penawaran umum. Dalam hal ini, penjamin emisi sebagai mitra yang memiliki peran dan fungsi dalam membuat perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian proses emisi, mulai dari mempersiapkan dokumen emisi hingga melakukan penjualan terhadap emisi di pasar sederhana.
  2. Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini, penjamin emisi memiliki tanggung jawab terhadap emiten atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat secara luas. Dalam suatu penjaminan pasti akan terdapat resiko, maka dari itu penjamin emisi bersama-sama dengan penjamin emisi yang lain dapat membentuk sindikasi penjaminan emisi. Hal tersebut bertujuan agar tingkat keberhasilan penjualan saham menjadi lebih tinggi.
  3. Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat investor dapat mengetahui informasi secara baik sehingga pendistribusian efek dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

Penjamin emisi juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses penawaran perdana bagi perusahaan, atau yang lebih dikenal dengan Initial Public Offering (IPO). IPO menjadi ajang bagi perusahaan dalam mencari pendanaan baru, dengan tujuan untuk menambah modal usaha, ekspansi bisnis, hingga untuk membayar utang. Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan Bapepam yang harus dipenuhi oleh emiten yang akan melakukan go public, antara lain: 

  1. Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
  2. Pedoman mengenai bentuk dan isi persyaratan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
  3. Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
  4. Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum.

Adapun tahapan yang perlu dilakukan dalam proses Initial Public Offering (IPO), antara lain: 

  1. Memilih tim IPO Internal.
  2. Menunjuk penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang.
  3. Melakukan restrukturisasi internal dan diskusi permodalan.
  4. Memenuhi persyaratan BEI dan OJK
  5. Menetapkan struktur IPO.
  6. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
  7. Melengkapi dokumen.

Dalam hal ini, underwriter tidak hanya memiliki tugas pada saat hari IPO saja tetapi juga bertanggung jawab sejak dilakukannya persiapan IPO. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum emiten go public, dan underwriter sudah berperan sejak tahap pertama yaitu persiapan dokumen. Pada tahap tersebut, underwriter bertugas untuk membantu perusahaan dalam pembuatan prospektus, menetapkan harga IPO, melakukan roadshow untuk memasarkan saham, serta menjadi penjamin pada tahap IPO.

BEI menjelaskan bahwa dalam hal pemasaran dan pengenalan saham kepada publik, terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan bersama dengan underwriter, yaitu pre-marketing dan paparan publik (public expose). Adapun tujuan dari pre-marketing dalam IPO adalah guna melakukan peninjauan, sehingga diketahui sejauh mana minat investor terhadap saham yang dimiliki oleh perusahaan sebelum berlangsungnya IPO. Dengan demikian, peran dan fungsi underwriter dalam keberlangsungan IPO sangat penting bagi perusahaan.

 

Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dalam IPO

Dalam penjaminan emisi efek sangat dimungkinkan adanya suatu resiko, sehingga dalam hal ini underwriter harus dapat mempelajari dan meneliti seakurat mungkin keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan serta minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang dijamin oleh emisinya. Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam proses IPO, perusahaan dapat saja menerbitkan sahamnya tanpa memakai jasa penjamin emisi, tetapi karena prosesnya yang rumit, menyulitkan perusahaan untuk berpartisipasi di pasar modal tanpa bantuan penjamin emisi tersebut. Penjamin emisi memiliki pengetahuan yang dalam mengenai semua permasalahan di pasar modal, sehingga hal ini menjadi modal utama bagi para penjamin emisi tersebut dalam melakukan usahanya.

Dalam penjaminan emisi, tidak menutup kemungkinan diadakannya suatu sindikasi, hal ini dikarenakan resiko dalam penjaminan emisi cukup tinggi. Menurut Ghozali (2002) dilihat dari masing–masing fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi, maka underwriter dapat digolongkan sebagai berikut :

  • Penjamin utama emisi (lead underwriter)

Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjual efek dan pembayaran seluruh nilai efek. Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjaminan dilakukan secara bersama-sama. Jadi, penjamin utama emisi bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan suatu penjaminan emisi efek dalam suatu penawaran umum;

  • Penjamin pelaksana emisi (managing underwriting)

Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama. Apabila hal tersebut terjadi, maka diantara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (managing underwriter) atau dalam hal ini mengoordinir pengelolaan serta penyelenggaraan emisi surat berharga dengan tanggung jawab antara lain membentuk suatu kelompok penjamin, menetapkan bagian penjaminan masing-masing penjamin emisi, menstabilkan harga setelah pasar perdana serta mengalokasi penjatahan dalam hal melebihi penawaran (over supply);

  • Penjamin peserta emisi (co underwriter)

Fungsi co underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi. Dalam pelaksanaan suatu emisi co underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada lead underwriter. Jumlah surat berharga yang menjadi bagiannya, ditawarkan langsung kepada para klien, sedangkan selebihnya disalurkan melalui agen-agen penjual yang terdiri dari para anggota bursa, dealer, dan broker. Dalam kegiatan penjaminan emisi, para penjamin peserta emisi memperoleh jasa penjaminan (underwriter fee) yang besarnya dihitung dari nilai penawaran dalam pasar perdana.

Perlu diketahui bahwa resiko terberat yang akan dihadapi oleh underwriter dalam IPO yaitu adanya kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter perlu bertanggung jawab, maka bila ditinjau dari kesanggupan dan tanggung jawab sebagai Penjamin Emisi Efek kepada emiten, penjaminan emisi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu: 

  • Penjamin Emisi efek dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)

Bentuk penjaminan emisi dengan kesanggupan penuh terjadi apabila penjamin emisi memperkirakan bahwa penawaran surat berharga mampu diserap secara keseluruhan oleh pasar. Penjamin emisi yakin dan optimistik mampu mengatasi para pesaing di pasar. Penjamin dalam bentuk ini biasanya mempunyai latar belakang goodwill perusahaan yang dipandang sangat tinggi di masyarakat. Di samping itu, emiten merupakan salah satu perusahaan favorit dan menunjukkan kinerja yang baik. Situasi yang melingkupi pada saat penawaran sekuritas menunjukkan emiten sebagai leader market bagi emisi sekuritas saat itu. Dengan sendirinya emisi para pesaing akan dapat diatasi dengan baik. Segala sesuatu yang berkaitan dengan proses emisi tersebut benar-benar telah dipertimbangkan dalam studi kelayakan yang menunjukkan keunggulan emiten. Penjaminan emisi dengan kesanggupan penuh adalah bentuk komitmen penjamin emisi untuk mengikatkan diri membeli seluruh surat berharga dan menawarkannya kepada masyarakat. Emiten sepakat memberikan tanggung jawab kepada penjamin emisi untuk mengambil alih risiko penawaran efek dengan cara memberikan jaminan kepada emiten bahwa penjamin emisi akan membeli seluruh surat berharga yang ditawarkan dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat. Dengan demikian, jika sebagian atau seluruh efek tersebut tidak laku terjual, maka risiko sepenuhnya adalah menjadi beban penjamin emisi.

  • Penjamin Emisi Efek dengan kesanggupan terbaik (best effort underwriting)

Dalam sistem penjaminan ini, pihak emiten dan penjamin emisi dihadapkan pada situasi pasar yang mengharuskan untuk bersikap konservatif, mengingat kemungkinan daya serap masyarakat terhadap efek tersebut sangat rendah. Di sisi lain, pihak emiten segera membutuhkan dana untuk membiayai operasi perusahaan atau tujuan emisi yang lainnya. Pertimbangan semacam ini tentu saja sudah diperhitungkan melalui studi kelayakan yang disusun oleh kedua belah pihak. Penjamin emisi tidak berani mengambil resiko untuk melakukan penjaminan dengan kesanggupan penuh, mengingat kondisi pasar tidak memungkinkan untuk memasarkan surat berharga tersebut. Sebagai contoh, pada suatu periode penawaran emisi surat berharga diperkirakan ada beberapa emiten yang juga akan melakukan penawaran umum surat berharga, dan diperkirakan goodwill emiten kurang mampu bersaing dengan emiten pesaing. Dalam keadaan semacam ini, penjamin emisi dapat menawarkan alternatif bentuk penawaran yang lain, yaitu penjaminan dengan kesanggupan terbaik. Bentuk penjaminan ini, menempatkan para penjamin emisi hanya berperan sebagai agen dari emiten saja. Penjamin emisi tidak memberi jaminan untuk membayar sisa efek yang tidak laku terjual, melainkan hanya menjual sebaik-baiknya. Oleh karena itu, jika ada bagian yang tidak laku terjual, maka efek ini akan dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya akan membayar sebesar harga efek yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi ini dikenal dua alternative model yang ada di Indonesia, yaitu:

  • All or None Offering

Dalam penjaminan emisi ini dapat ditentukan bahwa penawaran akan dibatalkan apabila tidak laku terjual seluruhnya. Emiten biasanya melakukan pendekatan ini, apabila emiten merasa bahwa penawaran tidak ekonomis untuk dilanjutkan kecuali jumlah modal yang diperlukan dari hasil penjualan surat berharga tersebut dapat diperoleh. Tidak ada satupun pembeli yang permintaannya dipenuhi sampai emiten menetapkan bahwa seluruh surat berharga telah dipasarkan dengan sukses

  • Minimum-maximum

Model ini memberikan kesempatan kepada penjamin emisi bahwa penawaran surat berharga akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum. Apabila batas minimum tercapai, maka penjamin emisi akan melanjutkan sampai batas maksimum. Dengan demikian, permohonan pembelian akan terpenuhi apabila batas minimum terpenuhi.

  • Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment)

Penjamin emisi yang melakukan penjaminan dengan tipe ini akan bertanggung jawab untuk menawarkan dan menjual suatu emisi surat berharga tetapi penjamin emisi juga sepakat untuk membeli sisa efek yang tidak laku terjual dengan suatu tingkat harga tertentu yang sesuai dengan syarat yang diperjanjikan sebelumnya, tentunya berada di bawah harga penawaran umum. 

Selain tanggung jawab underwriter dalam bentuk sindikasi dan kesanggupan penjamin emisi, terdapat beberapa hal lainnya yang menjadi pokok-pokok tanggung jawab penjamin emisi dalam IPO, yaitu:

  • Penjamin emisi bertanggung jawab atas sisa efek yang diperjanjikan

Salah satu bentuk tidak bertanggung jawabnya penjamin emisi ialah penjamin emisi tidak membeli sisa efek yang tidak terjual sebagaimana telah diperjanjikan. Sanksi administratif yang dapat diberikan ialah sesuai pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995 menyatakan bahwa Underwriter yang tidak membeli sisa efek yang tidak terjual termasuk dalam pihak yang bukan orang perseorangan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi, adalah sanksi yang berupa debitur diharuskan membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur sesuai Pasal 1243 KUHPerdata secara umum dan Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Underwriter yang tidak membeli sisa efek yang tidak terjual dapat dikenai sanksi perdata karena dianggap merugikan emiten. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 103-110 UUPM mengancam setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal diancam pidana penjara bervariasi antara satu sampai sepuluh tahun. Underwriter yang tidak membeli sisa efek yang tidak terjual termasuk wanprestasi dan dapat merugikan pihak lain yakni kepentingan emiten itu sendiri.12

  • Penjamin emisi bertanggung jawab atas pendistribusian penjatahan efek

Penjamin emisi perlu memastikan bahwa efek dapat sampai kepada pemodal secara adil. Masalah distribusi menjadi perhatian utama apabila terjadi kelebihan dalam pemesanan efek (over subscription) dalam suatu penawaran umum. Untuk itu masalah distribusi menjadi satu proses dalam penjaminan emisi yang harus diatur, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi investor karena adanya penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, ditunjuk manajer penjatahan yang akan mengadministrasikan kegiatan penjatahan dalam penawaran umum tersebut. Manajer penjatahan ini sendiri adalah penjamin pelaksana emisi, yaitu yang merupakan semacam pimpinan dan koordinator dalam penjaminan emisi tersebut. Sebagaimana diatur oleh Bapepam dalam Peraturan No. IX.A.7, penjatahan pada dasarnya ada dua jenis yaitu penjatahan pasti dan penjatahan terpusat. Meskipun ada dua jenis penjatahan tetapi tidak menghalangi penjamin emisi untuk menerapkan prosedur penjatahan lain. Sehubungan dengan masalah penjatahan ini, perlu juga diperhatikan mengenai pengaturan masalah perilaku (conduct) penjamin emisi. Salah satu masalah yang timbul dalam persoalan penjaminan emisi ialah perlakuan istimewa, yang diberikan oleh penjamin emisi kepada pihak tertentu atau pihak yang terafiliasi dengan penjamin emisi. Perlakuan istimewa yang diberikan ialah memberikan jatah saham kepada pihak tertentu atau pemberian jatah efek kepada pihak terafiliasi, yang biasanya dilakukan ketika minat beli investor atas efek tersebut sedang melimpah. Penjatahan saham diatur dalam Pasal 35 huruf e Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) bahkan dengan lebih tegas menyatakan bahwa perusahan efek (Underwriter) dilarang membeli atau memiliki efek untuk rekening perusahaan efek itu sendiri atau untuk rekening pihak terafiliasi, jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum. Salah satu masalah yang timbul dalam persoalan penjatahan saham oleh manajer penjatahan adalah perlakuan istimewa yang diberikan oleh Underwriter kepada pihak tertentu atau pihak yang terafiliasi dengan Underwriter.

Perlakuan istimewa berupa pemberian jatah saham kepada nasabah-nasabah tertentu yang tujuannya adalah nasabah-nasabah tersebut memberikan pekerjaan investment banking kepada perusahaan efek bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan mengenai penjatahan saham, seperti yang ditentukan dalam Peraturan Bapepam dan pasal 35 UUPM, dapat berpotensi menyebabkan terjadinya benturan kepentingan antara Underwriter tersebut dengan nasabah terafiliasinya. Dalam keadaan tersebut Bapepam dalam peraturannya menyebutkan dengan jelas bahwa penjatahan terhadap pihak terafiliasi dilakukan belakangan, yaitu hanya apabila masih terdapat sisa terhadap efek yang ditawarkan. UUPM telah menyatakan bahwa perusahaan efek dilarang membeli atau memiliki efek untuk rekening perusahaan efek itu sendiri atau untuk rekening pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam penawaran umum atau dalam hal perusahaan efek tersebut bertindak sebagai penjamin emisi efek atau agen penjualan, kecuali pesanan pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berpotensi menyebabkan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara penjamin emisi dengan nasabah terafiliasinya. Untuk memastikan bahwa penjatahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, Bapepam mewajibkan dilakukannya pemeriksaan (audit) oleh akuntan yang akan melakukan pemeriksaan khusus mengenai proses penjatahan yang dilakukan.

  • Penjamin emisi bertanggung jawab atas stabilitas harga efek

Investor dalam membeli efek yang ditawarkan juga dapat melihat siapa saja yang melakukan penjaminan emisi efek atas efek yang ditawarkan tersebut. Underwriter yang berpengalaman dianggap sebagai jaminan bahwa harga saham akan naik dan investor akan memperoleh keuntungan yang diperoleh investor dari selisih harga beli dan harga jual suatu saham. Hal yang penting dilakukan oleh Emiten dan Underwriter adalah menjaga hubungan baik dengan investor, karena itu bisa mendatangkan keuntungan yang besar bagi mereka. Dalam hal untuk memperoleh capital gain, maka kenaikan harga saat listing bisa terjadi karena saham dijual dengan diskon dan karena digerakkan oleh Emiten dan Underwriter-nya ini akan sangat merugikan investor yang ingin memegang saham tersebut untuk jangka panjang.14 Underwriter juga dapat melakukan manipulasi harga pada transaksi yang terjadi di gray market (transaksi semu). Transaksi ini terjadi karena investor beli, menawarkan capital gain kepada investor yang susah mendapatkan alokasi dalam IPO. Namun Investor harus jeli sebab ada kalanya gray market tersebut merupakan konspirasi yang dilakukan oleh Underwriter beserta sindikasinya untuk mengecoh investor agar membeli saat listing sehingga ada lonjakan harga saat pencatatan di pasar sekunder.

Manipulasi harga merupakan suatu tindakan yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 91 UUPM, bahwa: “setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek”. Selanjutnya Pasal 92 UUPM juga melarang adanya manipulasi harga. Dalam pasal ini dikatakan bahwa: ”Setiap pihak, baik sendiri- sendiri maupun bersama- sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan 92, UUPM juga dengan tegas melarang dilakukannya tindakan manipulasi harga yang dilakukan melalui cara-cara membuat pernyataan atau memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 93.

Meskipun pada dasarnya manipulasi harga itu dilarang, tapi dalam situasi tertentu pengecualian atas tindakan ini dapat dilakukan, misalnya dalam rangka stabilisasi harga. Stabilisasi harga adalah tindakan selama masa Penawaran Umum yang dilakukan untuk menawarkan beli atau jual efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar efek bersangkutan di Bursa Efek. Selama berlangsungnya stabilisasi harga, Underwriter untuk mempertahankan harga pada tingkat tertentu melakukannya dengan memasok (menjual) efek dan membeli efek dari pasar atau lantai bursa. Stabilisasi juga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran distribusi efek di pasar. Tindakan stabilisasi harga ini pada dasarnya merupakan tindakan “manipulasi harga” yang dilegalisasikan. Karena merupakan “manipulasi” atas harga yang “dilegalisir” oleh UUPM, maka stabilisasi merupakan tindakan yang dikecualikan sebagai tindakan yang melanggar hukum oleh UUPM. Kegiatan ini dilakukan oleh Emiten karena kemungkinan harga pada Pasar Perdana pada saat listing akan melonjak terlalu tinggi, atau turun pada tingkat yang terlalu rendah. Tindakan manipulasi harga yang dilakukan Underwriter dalam upaya stabilisasi ini dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM.

Dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, tanggung jawab Underwriter dalam perjanjian penjaminan emisi telah diatur sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 39 UUPM, yang berbunyi: “Underwriter wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi efek sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran.” Apabila Underwriter dan emiten telah sepakat untuk melaksanakan Penawaran Umum berdasarkan jenis kontrak/perjanjian yang ditentukan, pihak tersebut wajib melakukan Penawaran Umum tersebut sesuai dengan kontrak/perjanjian yang dibuat dan untuk itu harus dicantumkan dalam prospektus.

KESIMPULAN

 

  1. Pada dasarnya definisi dari Penjamin Emisi Efek (“Underwriter”) telah diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”). Kemudian, terdapat fungsi dari Underwriter. Pertama, memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka penawaran umum. Kedua, menjamin efek yang diterbitkan emiten. Ketiga, melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten. Selanjutnya, selain memiliki fungi, Underwriter juga memiliki peran penting dalam proses penawaran perdana bagi perusahaan (“IPO”) yaitu membantu perusahaan dalam pembuatan prospektus, menetapkan harga IPO, melakukan roadshow untuk memasarkan saham, serta menjadi penjamin pada tahap IPO.
  2.  ​Dalam menjalankan fungsi dan perannya, Underwriter memiliki berbagai macam tanggung jawab, yakni sebagai berikut :
    1. Dilihat dari fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi :
      1. Penjamin utama emisi (lead underwriter)
      2. Penjamin pelaksana emisi (managing underwriting)
      3. Penjamin peserta emisi (co underwriter)
    2. Dilihat dari kesanggupan dan tanggung jawab sebagai penjamin emisi efek kepada emiten :
      1. Penjamin emisi efek dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
      2. Penjamin Emisi Efek dengan kesanggupan terbaik (best effort underwriting)
      3. Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment)
    3. Hal lain yang menjadi pokok-pokok tanggung jawab underwriter dalam penjaminan emisi:
      1. Penjamin emisi bertanggung jawab atas sisa efek yang diperjanjikan.
      2. Penjamin emisi bertanggung jawab atas pendistribusian penjatahan efek.
      3. Penjamin emisi bertanggung jawab atas stabilitas harga efek.

 

Sumber:

Jurnal

Agus, M., & Putra, M. (2013). Pengaruh Size, Return on Assets Dan Financial Leverage Pada Tingkat Underpricing Penawaran Saham Perdana Di Bursa Efek Indonesia. E-Jurnal Akuntansi 4 (1): 128–140.

Muhammad Maulana, M., Kasih, D. P. D., & Purwanti, N. P. Upaya Hukum Emiten Atas Tanggung Jawab Underwriter Dalam Perjanjian Full Commitment.

Pahlevi, R. W. (2014). Underpricing Saham Pada Penawaran Saham Perdana. Jurnal Siasat Bisnis 18 (2): 219 – 232.

Putra, I., & Sudjarni, L. (2017). Pengaruh Reputasi Underwriter, Ukuran Perusahaan, Dan Jenis Industri Terhadap Underpricing Saat Ipo Di Bei. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana 6 (1): 255022.

Saputra, A., & Suaryana, I. (2016). Pengaruh Umur Perusahaan, Ukuran Perusahaan, Return on Assets Dan Financial Leverage Pada Underpricing Penawaran Umum Perdana. E- Jurnal Akuntansi 15 (2): 1201–1227.

Wulandari, A. (2011). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Underpricing Pada Penawaran Perdana (Studi Kasus Pada Perusahaan Go Publik Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2006-2010). Jurnal Akuntansi dan Auditing UNDIP, 1.

Artikel Online

Amelia Yesidora. (2022). Underwriter, Bagian Kunci Kesuksesan Pelaksanaan IPO di Bursa Saham. Diakses pada tanggal 14 Januari 2025, melalui Underwriter, Bagian Kunci Kesuksesan Pelaksanaan IPO di Bursa Saham – Istilah Ekonomi Katadata.co.id.

IDX. GoPublic. (2019). How To IPO?. Diakses pada tanggal 14 Januari 2025, melalui IDX Go Public.

Buku

Hamud M. Balfas. (2006). Hukum Pasar Modal Indonesia. Ciputat: PT. Tatanusa, hlm. 320. Jaka E. Cahyono (2000). 22 Strategi & Teknik Meraih Untung di Bursa Saham. Jakarta: Elex

Media Komputindo, hal. 51.

Sunariyah. (2000). Pengantar Pasar Modal. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, hlm.7.

Tjitono Darmadji; Hendy M. Fakhruddin. (2001). Pasar Modal Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 44.

Disertasi

Lestari, N. A. (2008). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Underpricing Saham (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Gresik).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Indonesia. Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggungjawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000). angka 2.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *