MENGENAL APA ITU ASAS NE BIS IN IDEM DALAM HUKUM PIDANA

Dalam ketentuan yang termuat pada Pasal 76 ayat (1) KUHP mengatur asas Ne Bis In Idem yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Ne Bis In Idem adalah asas hukum dalam perkara dengan objek sama, para pihak sama, […]

MARAKNYA CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA INDONESIA

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak kebebasan menyampaikan pendapat, setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi maupun Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan lisan, tulisan, dan sebagainya. Lebih lanjut, hukum normatif di Indonesia mengatur secara khusus terkait menyampaikan pendapat di muka umum yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun […]