Reformasi hukum pidana Indonesia mencapai tonggak penting dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di antara berbagai terobosan normatifnya, keberadaan rechterlijke pardon atau pemaafan hakim menciptakan perdebatan sengit di kalangan akademisi, penegak hukum, dan masyarakat luas. Meskipun dimaksudkan untuk menyeimbangkan hukum dengan keadilan substantif, klausul ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah rechterlijke pardon mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berbelas kasih, atau justru membuka peluang terjadinya disparitas penegakan hukum?
Rechterlijke Pardon: Gagasan Humanistik dalam Hukum Pidana
Rechterlijke pardon adalah kewenangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari pidana meskipun terbukti bersalah, jika tindakan yang dilakukan dinilai memiliki tingkat kesalahan rendah dan tidak menimbulkan dampak serius.Dalam KUHP Nasional, konsep ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti bersalah, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan yang sangat ringan, tidak merugikan korban secara signifikan, serta pelaku menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral”.
Secara filosofis, prinsip ini berpijak pada nilai keadilan korektif dan pendekatan humanistik dalam pemidanaan. Model ini bukanlah konsep asing—rechterlijke pardon telah lama dikenal dalam sistem hukum Belanda sebagai upaya untuk menghindari overkriminalisasi dan menjaga proporsionalitas pemidanaan.Namun, dalam konteks Indonesia, implementasi prinsip ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan teknis, kultur peradilan, serta konsistensi hukum acara.
Potensi Positif: Menghindari Kriminalisasi Berlebihan
Penerapan rechterlijke pardon bisa menjadi langkah progresif dalam mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa pada 2022, tingkat hunian lembaga pemasyarakatan mencapai 203% dari kapasitas yang tersedia. Banyak di antaranya merupakan pelaku tindak pidana ringan, seperti pencurian kecil atau pelanggaran lalu lintas.
Dengan rechterlijke pardon, pelaku yang melakukan perbuatan dengan tingkat kesalahan rendah tidak lagi harus menjalani hukuman pidana yang memberatkan negara, serta berpotensi merusak masa depan mereka. Prinsip ini juga mendekatkan sistem hukum pidana kepada paradigma keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat menjadi prioritas.
Tantangan Serius: Potensi Ketidakpastian dan Penyalahgunaan Diskresi
Namun, tidak dapat diabaikan bahwa rechterlijke pardon membuka celah besar terhadap ketidakpastian hukum. Tidak adanya standar baku tentang “tingkat kesalahan yang rendah” atau “penyesalan moral” menyebabkan ketergantungan penuh pada subjektivitas hakim. Dalam sistem peradilan yang masih rentan terhadap intervensi dan korupsi, pemberian diskresi sebesar ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik suap, nepotisme, atau ketidakadilan dalam perlakuan hukum.
Beberapa akademisi memperingatkan bahwa tanpa panduan yurisprudensi yang kuat dan pengawasan etik yang ketat, rechterlijke pardon dapat digunakan sebagai dalih untuk membebaskan pelaku tindak pidana yang memiliki kekuasaan atau koneksi politik. Ini tentu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Implikasi terhadap Korban dan Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik lain yang muncul adalah soal keadilan bagi korban. Dalam banyak kasus, khususnya kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan verbal, korban mengalami kerugian psikologis yang tak kasat mata. Apabila pelaku dimaafkan melalui rechterlijke pardon, tanpa pemulihan yang jelas bagi korban, maka rasa keadilan masyarakat dapat terkikis. Hal ini bertentangan dengan prinsip victim-centered justice, yang mulai banyak diadopsi dalam sistem pidana modern.
Perlukah Pedoman Mahkamah Agung?
Melihat potensi disparitas dalam pelaksanaan rechterlijke pardon, peran Mahkamah Agung menjadi krusial. Penerbitan pedoman teknis atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dapat menjadi rambu agar hakim tidak menggunakan klausul ini secara serampangan. Pengalaman Belanda menunjukkan bahwa pembatasan diskresi hakim melalui pedoman yurisprudensi membantu menjaga konsistensi putusan dan mencegah ketimpangan.
Tanpa itu, KUHP berpotensi menciptakan sistem ganda—di mana pelaku dari latar belakang ekonomi atau politik tertentu lebih mudah “dimaafkan” daripada masyarakat biasa.
Kesimpulan: Antara Terobosan Humanis dan Ujian Etika Peradilan
Rechterlijke pardon adalah konsep revolusioner dalam hukum pidana Indonesia yang menawarkan harapan terhadap sistem hukum yang lebih proporsional, adil, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, seperti dua sisi mata uang, ia juga menyimpan potensi bahaya: penyalahgunaan diskresi, ketidakpastian hukum, dan ancaman terhadap rasa keadilan publik.
Implementasi rechterlijke pardon membutuhkan kesiapan lembaga peradilan dalam bentuk pelatihan etika, pedoman teknis, dan sistem pengawasan yang transparan. Tanpa itu, niat baik di balik pasal ini bisa berubah menjadi bumerang yang justru merusak integritas hukum pidana nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, A. (2005). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kompas.com. (2022, Juli 12). Rutan dan lapas over kapasitas, Kemenkumham siapkan langkah ini. https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/18295661
Mulyadi, L. (2022). Rechterlijke pardon dalam RKUHP: Antara idealisme dan kekhawatiran praktis. Jurnal Hukum IUS, 10(2), 315–328.
Muladi. (2020). Penal reform di Indonesia: Antara norma dan realita. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(1), 1–12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukumonline. (2023, Januari 5). Membedah rechterlijke pardon dalam KUHP baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/membedah-rechterlijke-pardon-dalam-kuhp-baru




