Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), salah satu organ Perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menempati posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis. Melalui RUPS, para pemegang saham memiliki sarana formal untuk menyalurkan hak-hak mereka terhadap jalannya perseroan, baik dalam bentuk pengawasan, penentuan arah kebijakan, maupun evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris. RUPS sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU PT sebagai organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UU PT dan/atau anggaran dasar.
RUPS bukan merupakan organ operasional yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, melainkan organ pengambil keputusan (decision making). Pelaksanaan RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Sementara itu, untuk perseroan terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham perseroan dicatatkan.
Dalam praktiknya, RUPS terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya/Luar Biasa. RUPS Tahunan sendiri wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS Tahunan ini merupakan agenda yang bersifat rutin dan merupakan bagian dari kewajiban pelaporan manajemen kepada pemegang saham. Di sisi lain, RUPS Lainnya diselenggarakan tidak pada waktu yang telah ditentukan secara rutin, melainkan apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kepentingan tertentu yang memerlukan persetujuan pemegang saham. Agenda RUPS Lainnya ini umumnya berkaitan dengan keputusan strategis yang berdampak signifikan terhadap struktur atau arah perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar atau aksi korporasi.
Pelaksanaan RUPS sendiri harus memenuhi kuorum atau jumlah minimum kehadiran pemegang saham atau wakilnya yang disyaratkan agar RUPS tersebut dapat secara sah dilangsungkan dan mengambil keputusan yang mengikat. Adapun kuorum yang harus dipenuhi dalam RUPS sendiri adalah sebagai berikut:
- Untuk RUPS Tahunan ½ dari jumlah seluruh pemegang saham dan ⅓ apabila RUPS pertama tidak memenuhi kuorum.
- Untuk perubahan anggaran dasar ⅔ dari jumlah seluruh pemegang saham dan ⅗ apabila RUPS pertama tidak memenuhi kuorum.
- Untuk persetujuan Merger, Akuisisi, Konsolidasi, dan Separasi ¾ dari jumlah seluruh pemegang saham dan ⅔ apabila RUPS kedua tidak memenuhi kuorum.
Di samping itu, pemegang saham juga sejatinya tetap dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Kondisi demikian umumnya dinamakan sebagai Keputusan Sirkuler.
Dengan demikian, RUPS merupakan puncak otoritas dalam struktur tata kelola perusahaan, di mana seluruh keputusan penting yang mempengaruhi arah, struktur, dan eksistensi perseroan ditentukan. Dengan 2 (dua) jenis utama, RUPS menjamin adanya keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan pelaksanaan fungsi manajemen oleh Direksi dan pengawasan oleh Komisaris.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




