Menutup Peluang Lari ke Singapura: Implementasi UU Ekstradisi RI Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah besar dalam memperkuat upaya penegakan hukum Indonesia terhadap buronan di luar negeri, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura sepakat mempermudah proses ekstradisi bagi individu yang dituntut atau dihukum karena tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dan kejahatan finansial. Sebagai negara tetangga, Singapura sering menjadi tujuan pelarian karena selama ini tidak ada kesepakatan ekstradisi formal antara kedua negara. Perjanjian ini disahkan setelah melalui diplomasi panjang dan dirancang untuk mengatasi kendala hukum yang selama ini menghambat ekstradisi. Berdasarkan situs Kementerian Hukum dan HAM, ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pencegahan korupsi lintas batas.

Indonesia memperkuat bentuk kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura dalam ekstradisi buronan, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023. Sebelum perjanjian ini, buronan korupsi sering menjadikan Singapura sebagai tempat pelarian karena tidak adanya perjanjian ekstradisi formal. Dengan undang-undang ini, otoritas Indonesia dapat lebih mudah mengajukan permintaan ekstradisi bagi buronan di Singapura. Perjanjian ini mengatur standar bukti dan prosedur hukum yang memungkinkan kedua negara untuk bertindak bersama melawan tindak pidana lintas batas, terutama dalam kasus yang sangat merugikan negara.[1]

Penerapan undang-undang ini penting mengingat banyak kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan buronan yang melarikan diri ke Singapura. Sebelumnya, otoritas Indonesia kesulitan mengekstradisi mereka karena ketidakhadiran mekanisme hukum yang efektif. Dengan perjanjian ini, proses ekstradisi dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui permintaan resmi, yang kemudian akan ditinjau dan, jika disetujui, dilaksanakan oleh otoritas Singapura. Menurut Kompas, langkah ini menciptakan efek gentar bagi pelaku kejahatan finansial yang sering menggunakan Singapura sebagai tempat perlindungan. Meski efektif, penerapan perjanjian ini masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan sistem hukum antara kedua negara, terutama dalam aspek prosedur hukum dan standar pembuktian. Singapura memiliki standar hukum yang ketat, sehingga bukti yang diajukan oleh Indonesia harus memenuhi persyaratan yang tinggi.[2]

Hal ini menuntut aparat penegak hukum Indonesia untuk memastikan bahwa bukti yang dibawa ke Singapura cukup kuat. Jika tidak, permintaan ekstradisi mungkin ditolak, sehingga penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerjasama antar-instansi dalam mengumpulkan bukti yang solid. Penerapan undang-undang ini melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian, serta kejaksaan. Setiap kasus ekstradisi akan membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kejahatan dan status hukum buronan. Melalui koordinasi yang baik, otoritas Indonesia dapat lebih cepat menindaklanjuti permintaan ekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perjanjian ini dalam jangka panjang.

Diplomasi juga memainkan peran kunci dalam memastikan efektivitas perjanjian ekstradisi ini. Indonesia dan Singapura perlu terus menjaga hubungan baik agar perjanjian ini berjalan efektif, terutama jika di masa depan muncul kasus-kasus yang membutuhkan interpretasi khusus. Kerja sama hukum ini diharapkan tidak hanya mendukung pengembalian buronan tetapi juga memperkuat komitmen kedua negara dalam memberantas kejahatan lintas batas. Menurut pernyataan Kemenkumham, upaya ini adalah bentuk nyata dari komitmen Indonesia dalam mendukung tatanan hukum yang adil dan kolaboratif di Asia Tenggara. Dengan adanya perjanjian ini, Indonesia dapat lebih efektif menangani kasus-kasus buronan dan mengurangi angka pelarian pelaku kejahatan. Harapannya, perjanjian ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana finansial yang mencoba melarikan diri dari proses hukum di Indonesia. Selain itu, peran publik dan media dalam mengawasi implementasi undang-undang ini juga sangat penting agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Penerapan atas Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura berlandaskan pada asas-asas ekstradisi dalam hukum internasional, yaitu: 1) Asas Double Criminality, yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dijadikan dasar ekstradisi harus diakui sebagai kejahatan oleh kedua negara; 2) Asas Kekhususan, yang mengatur bahwa seseorang yang diekstradisi hanya bisa diadili atau dihukum untuk kejahatan yang menjadi dasar ekstradisi, tanpa bisa dikenakan hukuman atas kejahatan lain; 3) Asas Kejahatan Politik, yang menyatakan bahwa kejahatan yang berkaitan dengan politik tidak dapat diekstradisikan, kecuali dianggap sebagai kejahatan biasa oleh negara peminta; 4) Asas negara yang diminta memungkinkan penolakan ekstradisi terhadap warga negara yang melibatkan kewajiban negara untuk mengadili warganya sendiri; 5) Asas nebis in idem memastikan bahwa seseorang yang sudah diputuskan secara final tidak bisa diekstradisikan. Sedangkan asas hukuman mati melarang ekstradisi terhadap individu yang terancam hukuman mati di negara peminta. Semua asas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak individu sekaligus menjaga keadilan hukum.[3]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memiliki implikasi penting bagi buronan kasus korupsi yang sebelumnya menggunakan Singapura sebagai tempat pelarian. Dengan perjanjian ini, Singapura akan lebih terbuka untuk mengekstradisi buronan asal Indonesia, terutama terkait kasus korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Beberapa nama besar, seperti Eddy Tansil, yang telah lama melarikan diri ke Singapura, mungkin menghadapi risiko ekstradisi apabila ada permintaan resmi dari Indonesia. Ekstradisi ini juga diharapkan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku korupsi lainnya yang mencoba melarikan diri ke negara tersebut.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap buronan, khususnya yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan perjanjian ini, proses ekstradisi menjadi lebih efisien dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana finansial yang melarikan diri ke Singapura. Meskipun tantangan terkait perbedaan sistem hukum masih ada, perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama hukum lintas negara, menciptakan efek jera, dan mengurangi angka pelarian pelaku kejahatan. Penerapan asas-asas ekstradisi, seperti double criminality, kekhususan, dan nebis in idem, memberikan jaminan perlindungan hak individu sambil memastikan proses hukum yang adil.

Kasus faktual dari penerapan perjanjian ini adalah kasus Paulus Tannos, tersangka dalam perkara mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang menjadi salah satu rekanan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan secara resmi masuk dalam daftar buronan sejak 19 Oktober 2021. Dalam beberapa kesempatan, ia diketahui berada di Singapura, yang pada saat itu belum memiliki perjanjian ekstradisi yang aktif dengan Indonesia.[4]

Perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, yang mengesahkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura secara resmi pada 21 Maret 2024. Melalui kerja sama antara otoritas, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Tannos. Pada 17 Januari 2025, Tannos berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia. Namun, proses tidak serta-merta berakhir dengan pemulangan. Paulus Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengadilan Singapura. Sidang committal hearing dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Juni 2025, dimana pengadilan akan menentukan apakah bukti yang diajukan Indonesia telah memenuhi standar hukum Singapura.

Kasus ini memperlihatkan tantangan nyata dalam penerapan perjanjian ekstradisi, khususnya mengenai perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Singapura, yang dikenal memiliki standar pembuktian yang tinggi dan pendekatan hukum yang rigid, menuntut agar bukti yang diajukan benar-benar kuat dan memenuhi persyaratan prosedural. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk mempersiapkan dokumen hukum dan bukti secara matang dan komprehensif. Jika proses ekstradisi berhasil, maka ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menunjukkan bahwa pelarian ke luar negeri bukan lagi jalan aman untuk menghindari proses hukum.

Dengan demikian, kasus Paulus Tannos tidak hanya menjadi ujian awal bagi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tetapi juga menegaskan pentingnya harmonisasi hukum internasional, ketelitian dalam penyusunan permintaan ekstradisi, dan kekompakan antar instansi dalam proses penegakan hukum transnasional. Keberhasilan dalam kasus ini akan memberikan efek jera nyata bagi pelaku korupsi dan memperkuat reputasi Indonesia dalam komitmennya terhadap pemberantasan kejahatan lintas batas.

DAFTAR PUSTAKA:

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan

Humas BPHN. (2022, Januari 26). Menkumham tanda tangani perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura yang bikin gentar koruptor dan teroris. Diakses 10 November 2024, dari https://bphn.go.id/pubs/news/read/202201260535305/menkumhamtanda-tangani-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura-yang-bikin-gentar-koruptor-dan-teroris

Kompas.com. (2022, Desember 15). DPR sahkan RUU perjanjian Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/13023491/dpr-sahkan-ruu-perjanjian-indonesia-dan-singapura-tentang-ekstradisi-buronan

Parthiana, I. W. (2009). Ekstradisi dalam hukum internasional modern. Bandung: Yrama Widya.

Antaranews.com. (2025, Januari 19). Menkumham: Paulus Tannos kasus pertama dipulangkan lewat ekstradisi Singapura. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4877657/menkum-tannos-kasus-pertama-dipulangkan-lewat-ekstradisi-singapura

 

[1] Humas BPHN, Menkumham Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura Yang Bikin Gentar Koruptor dan Teroris. 26 Januari 2022. Diakses 10 November 2024 https://bphn.go.id/pubs/news/read/202201260535305/menkumhamtanda-tangani-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura-yang-bikin-gentar-koruptor-dan-teroris

[2] Kompas.com. (2022, Desember 15). DPR Sahkan RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/13023491/dpr-sahkan-ruu-perjanjian-indonesia-dan-singapura-tentang-ekstradisi-buronan

[3] Parthiana, I Wayan. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern. Bandung: Yrama Widya, 2009.

[4] Antaranews.com. (2025, Januari 19). Menkumham: Paulus Tannos Kasus Pertama Dipulangkan Lewat Ekstradisi Singapura. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4877657/menkum-tannos-kasus-pertama-dipulangkan-lewat-ekstradisi-singapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *