MENGENAL APA ITU ASAS NE BIS IN IDEM DALAM HUKUM PIDANA

Dalam ketentuan yang termuat pada Pasal 76 ayat (1) KUHP mengatur asas Ne Bis In Idem yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Ne Bis In Idem adalah asas hukum dalam perkara dengan objek sama, para pihak sama, dan materi dengan pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengabulkan atau menolak serta tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Baik putusan yang merupakan pemidanaan maupun putusan lainnya yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa merupakan bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh undang-undang terhadap seseorang yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti yang kuat bahwa telah benar adanya melakukan sebuah tindak pidana. Setiap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap peristiwa atau tindak pidana yang telah dilakukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya. Terdakwa pun hanya diharuskan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim atas peristiwa dan tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam perkara pidana implementasi asas Ne Bis In Idem menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap diri terdakwa agar tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali dalam peristiwa dan perkara pidana yang sama dan yang telah diputus sebelumnya. Di sisi lainnya, hal ini juga dimaksudkan agar menghindari pihak pemerintah tidak secara berulang memeriksa perkara yang telah pernah diperiksa sebelumnya yang pada akhirnya menciptakan beberapa putusan berbeda. Dalam perkara pidana putusan pengadilan atau putusan hakim yang bersifat positif terhadap peristiwa pidana yang dilakukan dan didakwakan dapat berupa:

1. Pemidanaan (sentencing);

2. Putusan pembebasan (vrijspraak);

3. Putusan Lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).

Suatu perkara pidana yang dituntut dan disidangkan kembali baru dapat dinyatakan sebagai perkara yang Ne Bis In Idem apabila telah memenuhi syarat tertentu. Unsur Ne Bis In Idem, menurut pendapat Yahya Harahap baru dapat dianggap melekat pada suatu perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 KUHP yakni :

● Perkara telah diputus dan diadili dengan putusan positif, yaitu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa materi perkaranya dalam sidang pengadilan. Dapat diartikan bahwasannya syarat pertama ini adalah tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa telah diperiksa secara keseluruhan dalam sidang pengadilan, dan hakim / pengadilan telah memutuskan suatu keputusan;

● Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Meskipun salah satu syarat agar suatu putusan perkara pidana dapat dinyatakan telah Ne Bis In Idem adalah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi tidak semua jenis putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kemudian terhadap terdakwa dan perkara pidana yang sama tidak dapat dituntut dan disidangkan kembali atau dinyatakan sebagai perkara pidana yang telah Ne Bis In Idem. Lebih lanjut putusan yang tidak dapat memenuhi Ne Bis In Idem adalah sebagai berikut :

1. Putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, yang menjelaskan bahwa surat dakwaan harus mencantumkan secara jelas dan lengkap waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan (sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, jika surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dinyatakan batal demi hukum;

2. Putusan yang menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima;

3. Putusan yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang. Putusan ini diberikan karena alasan formal, yang berarti Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukumnya dan menyangkut tindak pidana (Pasal 84 KUHAP).

DAFTAR PUSTAKA:

https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana-lt64ae 6526585e9/

https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/49

Jurnal Fakultas Hukum Sam Ratulangi “Suatu Tinjauan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur/Samar-Samar (obscuur libeli) yang Mengakibatkan Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum (van rechtswege/null and void)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *