Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank meresmikan Desa Devisa Gula Aren Maros, Sulawesi Selatan, untuk mendorong ekspor nasional. Dalam peresmian tersebut, LPEI yang dibentuk berdasarkan UU No. Tahun 2009 serta berfungsi sebagai lembaga yang mendukung program ekspor nasional berkolaborasi dengan Kemenkeu Satu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “LPEI sebagai perpanjangan tangan pemerintah hadir di sini untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas usaha para penderes hingga akhirnya mereka dapat ekspor secara mandiri dan berkelanjutan,” kata Kepala Divisi Jasa Konsultasi LPEI Ilham Mustafa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Selain meresmikan desa devisa, LPEI melaksanakan kegiatan pendampingan dan pelatihan kepada para penderes sebagai langkah konkret melestarikan komoditas gula aren serta mendorong komoditas tersebut mendunia. Pendampingan dan pelatihan tersebut sesuai dengan salah satu tugas LPEI yang tercantum pada Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang berbunyi: “LPEI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi”
Ilham menjelaskan, Desa Devisa Gula Aren Maros menaungi sekitar 2.220 orang penderes yang berasal dari 80 desa. Sekitar 55 persen di antaranya adalah perempuan dan 80 persen penderes diketahui mengalami putus sekolah (SD/SMP). Ilham mengatakan saat ini Desa Devisa Gula Aren Maros telah melakukan ekspor ke Belanda dan Korea Selatan dengan kapasitas 18 ton untuk setiap pengiriman. Dengan pendampingan dari LPEI, ia berharap produksi gula aren dari wilayah Maros dan sekitarnya akan meningkat serta memperluas pasar ekspor ke Asia dan Timur Tengah. Dalam pengembangan Desa Devisa Gula Aren Maros, LPEI bekerja sama dengan Golata Healthy Brand sebagai lembaga pendamping yang sekaligus akan memfasilitasi hasil panen para petani dari Desa Devisa Gula Aren Maros menuju pasar global.
Di samping itu, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi secara ramah lingkungan sehingga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar global serta menjadi model bagi pengembangan desa berkelanjutan. LPEI sebagai lembaga pendamping serta eksportir sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 17 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan selayaknya memerhatikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap gula aren yang diekspor tersebut. Apabila terjadi permasalahan terkait barang/komoditi yang diekspor dan LPEI melepas tanggung jawabnya sebagai eksportir, maka LPEI dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan atau penetapan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 2014.
Sumber:
Shaid, Nur Jamal. 2022. Apa itu Devisa: Definisi, Fungsi, Manfaat, Contoh, dan Sumbernya. Kompas (15 Agustus). https://money.kompas.com/read/2022/03/18/201455626/apa-itu-devisa-definisi-fungsi-manfaat-contoh-dan-sumbernya?page=all (diakses 9 Mei 2024)
Wakang, Aisyah Amira. 2024. LPEI Ekspor Sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros. Tempo (7 Mei). https://bisnis.tempo.co/read/1865117/lpei-ekspor-sampai-belanda-dan-korea-selatan-lewat-desa-devisa-gula-aren-maros (diakses 9 Mei 2024)