Ketika Perdamaian Terbentur Realita: Menelisik Kontroversi ‘Two-State Solution’ Prabowo dan Dilema Pengakuan Israel

Konflik Israel-Palestina adalah salah satu duri dalam daging geopolitik global yang tak kunjung terurai. Di tengah riuhnya desakan gencatan senjata dan krisis kemanusiaan di Gaza, wacana “Two-State Solution” kembali mengemuka sebagai tawaran jalan tengah, bahkan dari pemimpin negara yang secara historis memiliki solidaritas kuat terhadap Palestina. Kali ini, Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, ikut menyuarakan gagasan tersebut dengan syarat yang memicu perdebatan: pengakuan Israel sebagai imbalan atas penghentian serangan terhadap Palestina.

Pernyataan ini, yang disampaikan dalam sebuah forum internasional, sontak menuai pro dan kontra. Bagaimana perspektif hukum internasional memandang inisiatif ini, dan apa saja implikasi serta kontroversinya?

Akar Hukum ‘Two-State Solution’: Sebuah Cita-Cita yang Terganjal

Gagasan “Two-State Solution” adalah solusi yang paling banyak diadvokasi oleh komunitas internasional untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. Intinya adalah pembentukan dua negara merdeka – negara Palestina berdampingan dengan negara Israel – yang hidup dalam perdamaian dan keamanan. Landasan hukum internasional bagi solusi ini sangat kuat dan berakar pada sejumlah resolusi PBB:

  1. Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II) tahun 1947 (Rencana Partisi): Resolusi ini adalah fondasi awal yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina Mandat Britania menjadi negara Arab dan negara Yahudi, dengan Yerusalem sebagai corpus separatum di bawah administrasi internasional. 
  2. Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967) dan 338 (1973): Resolusi-resolusi ini menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari 1967 dan menegaskan kembali prinsip “tanah untuk perdamaian”. Keduanya menjadi pilar penting bagi perundingan perdamaian selanjutnya yang mengarah pada konsep “Two-State Solution”. 
  3. Perjanjian Oslo (1993 dan 1995): Meskipun bukan resolusi PBB, Perjanjian Oslo antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) adalah upaya praktis paling signifikan untuk mengimplementasikan gagasan dua negara melalui pembentukan Otoritas Nasional Palestina (PNA) dan peta jalan menuju kenegaraan Palestina. 

 

Dilema Prabowo: Antara Pragmatisme dan Prinsip

Pernyataan Presiden Prabowo yang mengaitkan pengakuan Israel dengan penghentian serangan terhadap Palestina menghadirkan sejumlah pertanyaan hukum dan etika. Secara hukum, Indonesia secara konsisten tidak mengakui Israel sebagai negara merdeka, sebuah posisi yang dipegang teguh sejak era Presiden Soekarno sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan. Ini juga sejalan dengan semangat Konferensi Asia-Afrika 1955.

  • Pembaruan Kebijakan Luar Negeri? Jika pernyataan Prabowo ditafsirkan sebagai sinyal potensi pengakuan Israel, ini akan menjadi pergeseran signifikan dalam kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini menganut “politik bebas aktif” dengan penekanan kuat pada dukungan kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah. Perubahan semacam itu memerlukan kajian mendalam dan persetujuan politik yang luas, mengingat sensitivitas isu ini di tengah masyarakat Indonesia. 
  • Syarat yang Kontroversial: Memberikan pengakuan sebagai “imbalan” atas penghentian agresi militer bisa diperdebatkan. Dari perspektif hukum humaniter internasional (yang diatur antara lain dalam Konvensi Jenewa), penghentian agresi dan perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pihak dalam konflik bersenjata, bukan syarat untuk mendapatkan pengakuan politik. Mengaitkan keduanya bisa dilihat sebagai upaya untuk melegitimasi agresi atau memberikan Israel “insentif” untuk mematuhi hukum yang seharusnya sudah mereka patuhi. 
  • Implikasi terhadap Kedaulatan Palestina: Kekhawatiran muncul bahwa tawaran semacam ini, jika tidak diimbangi dengan jaminan kuat bagi kedaulatan dan hak-hak rakyat Palestina, justru bisa melemahkan posisi tawar Palestina dalam negosiasi masa depan. Pengakuan Israel tanpa adanya kesepakatan komprehensif mengenai batas-batas negara Palestina, status Yerusalem, hak pengungsi, dan isu-isu inti lainnya, bisa jadi prematur. 

 

Reaksi Publik: Antara Solidaritas dan Realisme Diplomatik

Gagasan yang dilontarkan Presiden Prabowo memicu gelombang respons yang beragam di tengah masyarakat Indonesia, mencerminkan spektrum pandangan yang luas terhadap isu Palestina.

  • Solidaritas Kuat terhadap Palestina: Sebagian besar masyarakat, terutama kelompok-kelompok sipil dan organisasi keagamaan, menunjukkan kekhawatiran mendalam. Mereka berpegang teguh pada prinsip dukungan penuh terhadap Palestina dan menolak segala bentuk legitimasi terhadap pendudukan Israel. Bagi mereka, pengakuan Israel, bahkan dengan syarat, dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi Indonesia yang menentang penjajahan. Demonstrasi dan seruan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sering kali menjadi ekspresi nyata dari solidaritas ini. 
  • Kekhawatiran akan “Normalisasi”: Ada kekhawatiran bahwa tawaran pengakuan ini bisa menjadi pintu gerbang bagi “normalisasi” hubungan dengan Israel tanpa adanya keadilan substantif bagi Palestina. Pengalaman negara-negara Arab lain yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel tanpa penyelesaian komprehensif atas isu Palestina menjadi rujukan concern ini. Masyarakat khawatir bahwa langkah tersebut hanya akan memperkuat posisi Israel tanpa memberikan jaminan nyata bagi hak-hak Palestina. 
  • Pendekatan Pragmatis dan Realis: Di sisi lain, sebagian kecil masyarakat, termasuk beberapa analis politik dan praktisi hubungan internasional, melihat pernyataan Prabowo sebagai sebuah langkah pragmatis. Mereka berpendapat bahwa dalam diplomasi, dialog dan pengakuan dapat menjadi alat untuk mendorong Israel agar menghentikan agresi dan duduk di meja perundingan. Argumen ini seringkali didasarkan pada pandangan bahwa isolasi total terhadap Israel tidak efektif dalam mengubah perilaku mereka, dan bahwa saluran komunikasi bisa menjadi lebih produktif. Namun, pandangan ini masih merupakan minoritas dan sering kali dihadapkan pada kritik keras. 
  • Permintaan Kejelasan dan Konsistensi: Banyak yang menuntut kejelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait implikasi kebijakan ini. Mereka ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak akan merugikan perjuangan Palestina dan bahwa Indonesia tetap konsisten dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan konstitusinya. Diskusi publik di media sosial dan forum-forum daring juga menunjukkan adanya keinginan kuat untuk memahami dampak jangka panjang dari potensi perubahan kebijakan luar negeri ini. 

 

Jalan ke Depan: Harmonisasi Hukum, Politik, dan Kemanusiaan

Kontroversi yang muncul dari pernyataan Presiden Prabowo menggarisbawahi kompleksitas mencari solusi damai di Timur Tengah. Dari perspektif hukum internasional, tekanan untuk menghentikan serangan dan memastikan perlindungan warga sipil di Gaza adalah prioritas utama, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengikat semua pihak.

Sementara itu, gagasan “Two-State Solution” tetap menjadi landasan hukum yang paling kokoh untuk mencapai perdamaian jangka panjang. Namun, implementasinya membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan sepihak. Ia menuntut komitmen tulus dari semua pihak untuk:

  • Menghormati Resolusi PBB: Kepatuhan terhadap resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang relevan adalah kunci.
  • Negosiasi Berbasis Hukum Internasional: Setiap perundingan harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan larangan akuisisi wilayah melalui paksaan.
  • Jaminan Keamanan yang Setara: Solusi apa pun harus menjamin keamanan yang setara bagi kedua belah pihak.
  • Penyelesaian Isu Status Akhir: Isu-isu sensitif seperti batas-batas, Yerusalem, dan pengungsi harus diselesaikan melalui negosiasi yang adil.

Inisiatif diplomatik dari Indonesia, seperti yang digagas oleh Presiden Prabowo, tentu memiliki potensi untuk berkontribusi pada perdamaian. Namun, setiap langkah perlu dipertimbangkan secara cermat agar sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan tidak mengorbankan hak-hak fundamental rakyat Palestina. Pengakuan terhadap sebuah negara harus menjadi bagian dari solusi komprehensif yang menjamin keadilan dan martabat bagi semua, bukan sekadar alat tawar-menawar politik. Indonesia, dengan sejarah panjang dukungannya terhadap Palestina, memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa setiap upaya menuju perdamaian adalah perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

Sumber:

  1. “The Geneva Convention of  12 August 1949”, https://www.icrc.org/sites/default/files/external/doc/en/assets/files/publications/icrc-002-0173.pdf
  2. “Indonesia Supports Two-State Solution to Resolve Palestinian Conflict”, https://setkab.go.id/en/indonesia-supports-two-state-solution-to-resolve-palestinian-conflict/
  3. “Indonesia – Palestine relations”, https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesia–Palestine_relations
  4. “Prabowo says ready to recognise Israel if Palestinians get state”, https://www.thejakartapost.com/world/2025/05/28/prabowo-says-ready-to-recognise-israel-if-palestinians-get-state.html
  5. “President Prabowo is wrong: The two-state illusion must end”, https://www.middleeastmonitor.com/20250529-president-prabowo-is-wrong-the-two-state-illusion-must-end/
  6. “Prabowo Says Indonesia Ready to Establish Diplomatic Ties With Israel-On One Condition”, https://thediplomat.com/2025/05/prabowo-says-indonesia-ready-to-establish-diplomatic-ties-with-israel-on-one-condition/
  7. “Prabowo Frequently Raises Two-State Solution in Global Forums, Says Foreign Minister”, https://en.tempo.co/read/2012848/prabowo-frequently-raises-two-state-solution-in-global-forums-says-foreign-minister
  8. “Indonesia Fully Support the Independence of Palestine”, https://en.antaranews.com/news/356897/indonesia-fully-support-the-independence-of-palestine

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *