Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffee and Roastery, belakangan viral dan jadi sorotan publik. Warganet mengkritik manajemen kafe bernuansa ghibli itu karena diduga menunggak gaji karyawannya selama berbulan-bulan. Meski isu itu ramai dan trending di media sosial, pantauan Tempo pada Rabu pagi, 8 Mei 2024, salah satu cabang kafenya yang terletak di Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, masih buka seperti biasa.
Tampak hanya ada tiga karyawan yang bertugas pagi ini. Dua di antaranya bertugas barista sibuk melayani pembeli dan menyiapkan pesanan, sementara satu yang lainnya bertugas membersihkan tiap-tiap sudut kafe. Ketiga karyawan itu tetap bekerja meski ramai beredar kabar soal hak upahnya bekerja di Bukanagara Kafe selama berbulan-bulan belum dibayarkan.
Viral kabar soal manajemen Bukanagara Coffe and Roastery menunggak dan menyicil gaji karyawannya ini sebelumnya disebarkan oleh pemilik akun X atau Twitter, @japoota. Dalam cuitannya itu, pemilik akun membagikan cerita temannya selaku karyawan Bukanagara Coffe and Roastery yang gajinya ditunggak. “Bagus sih… tapi percuma krn karyawannya digaji telat selama berbulanbulan dan dicicil terus sampe numpuk gajinya,” tulis si pemilik akun @japoota, pada Senin, 6 Mei 2024. Cuitan itu kini sudah disukai lebih dari 13 ribu akun dan 3,3 juta penayangan. Dalam cuitannya yang sama, pemilik akun mengatakan bahwa karyawan Bukanagara Coffe and Roastery selama ini tetap bekerja meski ongkos dan uang untuk bertahan hidup habis karena tidak digaji.
Pengusaha sepantasnya wajib membayarkan upah kerja kepada karyawannya secara tepat waktu sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda. Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/karyawannya. Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Referensi
Panji, Novali. 2024. Viral Kafe Bukanagara Coffee and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa. Tempo. (8 Mei). https://bisnis.tempo.co/read/1865382/viral-kafe-bukanagara-coffe-and-roastery-diisukan-tunggak-gaji-karyawan-kafe-tetap-buka-seperti-biasa
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja