Ibu yang sudah mendapatkan hak asuh anak, kehilangan hak asuhnya? Kok bisa?

Banyak sekali kita jumpai pemberitaan mengenai penganiayaan yang dilakukan seorang ibu (berstatus janda) terhadap anaknya kandungnya sendiri bahkan dilakukan bersama dengan kekasih atau suami barunya. Salah satunya yang mengejutkan pada September lalu, di Medan, Sumatera Utara, seorang anak perempuan berusia 6 tahun dicambuk dengan ikat pinggang oleh Ibu kandungnya sendiri hanya karena sang anak menghilangkan stiker dari sekolahnnya. Hal tersebut terungkap oleh guru korban yang menemukan punggung korban penuh luka dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polrestabes Medan. Petugas langsung mengamankan pelaku dan diperiksa lebih lanjut, melalui pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pelaku merupakan seorang janda yang memiliki masalah dan tanggungjawab sehingga melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Tentunya pemberitaan seperti ini menjadi bukti bahwa seorang ibu tidak selalu mampu mengasuh dan memelihara anak dengan baik, bahkan bagi sebagian anak, ibu kandungnya justru menjadi ancaman terbesarnya. Meskipun kita ketahui bagaimanapun peran ibu dalam tumbuh kembang anak usia dini sangatlah penting.  

Bagi yang beragama islam, hal tersebut diatur pada Pasal 105 KHI mengenai hak asuh anak dibawah umur 12 tahun atau yang belum mummayyiz (membedakan sesuatu yang baik dan buruk) setelah perceraian berada pada ibunya. Sedangkan Ketika anak yang sudah menginjak usia diatas 12 tahun atau sesudah mummayyiz, diberikan kebebasan untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Namun, apabila pemegang hadhanah (hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

Sedangkan pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, termasuk setelah perceraian.

Pasal 45 

  1. (1)  Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka 

sebaik-baiknya. 

  1. (2)  Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. 

Sehingga walaupun hak asuh anak jatuh pada ibu, ayah juga memiliki kewajiban yang sama dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ayahpun tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya sebagai orangtua walaupun hak asuh anak tidak berada padanya dan harus memastikan keselamatan dan keamanan anak selama bersama ibunya.

 

Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan hak asuh anak bisa dicabut,

 

Pasal 49

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya 

terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : 

  1. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; 
  2. la berkelakuan buruk sekali. 

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 

Adapun, hal hal yang dapat melepaskan hak asuh anak dari ibunya diantaranya;

  1. Ibu Memiliki Perilaku yang Buruk

Perilaku buruk seperti berjudi, mabuk-mabukkan, berbuat kasar pada anak, yang dapat berdampak buruk pada anak.

  1. Ibu Melakukan Tindak Pidana dan Diputus Penjara

Ibu melakukan pelanggaran hukum dan dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya.

  1. Ibu Tak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anaknya

Ibu mengalami depresi yang mengakibatkan kondisi mentalnya jadi tak stabil, sehingga berisiko mengancam keselamatan anaknya.

 

Dengan demikian, hal hal buruk yang mungkin saja terjadi pada anak akibat perilaku buruk ibunya bisa dicegah dan dihindari apabila ayah tetap menjalankan perannya sebagai orangtua setelah bercerai, dengan tidak mengabaikan anak, tetap perhatian dengan menjalin komunikasi yang baik dengan anak, menjadwalkan bertemu dengan anak, dan memperhatikan perubahan sikap anak. Dengan demikian, peran ayah tidak kalah penting dalam menjaga keselamatan anak dengan tetap memperhatikan perkembangan anak, kesehatan anak dan keselamatan anak. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan diatas bahwa bapak dengan beban tanggungjawab dan memiliki peluang yang sama dengan ibu dalam memperoleh hak dalam pengasuhan dan pemeliharaan anak, ayah yang merasa keberatan dan melihat adanya ketidaksesuaian dalam pengasuhan bisa menggugat pencabutan hak asuh pada Pengadilan. Ayah dapat memohon hak asuh terhadap anaknya apabila dapat membuktikan bahwa ibu lalai menjalankan kewajiban dan berperilaku buruk  yang dapat mengancam keselamatan sang anak.

Sehingga, Ibu yang mendapatkan hak asuh anak sebaiknya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menunjukkan kelayakkan dan kemampuannya dalam mengasuh anak anak mereka dengan penuh perhatian dan cinta kasih, agar hak asuh yang secara lahiriah dan sudah diberikan oleh konstitusi tersebut tidak direbut.

Kategori :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *