HILANGNYA SIREKAP DALAM PEMILU 2024

Pada saat ini, masyarakat Indonesia sedang menunggu hasil dari pesta demokrasi yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 silam. Masyarakat tentunya berharap bahwa Indonesia dapat dipimpin oleh orang yang “layak” melalui “Pilpres” dan aspirasinya betul-betul disampaikan melalui DPR yang dipilih melalui “Pileg”. Hasil pemilihan tersebut oleh lembaga penyelenggara pemilu pada awalnya dapat diakses oleh masyarakat luas melalui Sirekap. Namun, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam perkembangannya malah menghentikan Sirekap. Padahal sebelumnya, KPU dengan tegas menyatakan tidak akan menutup Sirekap agar masyarakat juga dapat memantau secara langsung pelaksanaan rekapitulasi suara sebagai bentuk perwujudan prinsip transparansi.[1] Hal ini memunculkan tudingan terkait adanya “permainan” tertentu mengingat bahwa penutupan Sirekap dilakukan setelah adanya peningkatan suara PSI secara signifikan. Perlu diketahui bahwa PSI merupakan partai politik pimpinan Kaesang yang merupakan putra Presiden Jokowi.

Secara yuridis, bagaimanakah kedudukan Sirekap dalam sistem pemilu di Indonesia? Kemudian bagaimana dampak dari penutupan Sirekap tersebut? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak uraian dibawah ini.

Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang pertama kali digunakan oleh KPU pada tahun 2020. Kemudian, KPU juga menggunakan Sirekap pada pemilu 2024 dengan tujuan untuk mengadirkan transparansi agar masyarakat dapat mengakses hasil dari proses rekapitulasi suara.[2] Dasar hukum dari Sirekap dapat kita temukan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dalam Pasal 1 angka 56 Peraturan KPU tersebut disebutkan bahwa:

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu[3]

Berdasarkan ketentuan tersebut, Sirekap merupakan sarana publikasi dan juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan pemilu. Keterbukaan Sirekap sehingga dapat diakses publik merupakan perwujudan dari asas terbuka dan akuntabel yang merupakan asas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiliha Umum[4]. Lebih lanjut, CfDS UGM menguatkan hal tersebut dengan menyebutkan bahwa penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 merupakan sebagai bentuk pengukuran integritas Pemilu karena diharapkan mampu mewujudkan prinsip transparansi.[5]

Sebagai alat bantu, Pasal 58 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 mengatur bahwa berbagai formulir yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan anggotanya dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap. Sirekap juga disebut dalam Pasal 66 bahwa penyampaian formulir kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) juga dilakukan dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka Sirekap bukanlah sebagai patokan dalam memutuskan hasil pemilu, melainkan sebagai alat bantu untuk mewujudkan prinsip transparansi agar publik dapat turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi suara. Pengawasan tersebut dilakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu pada saat proses rekapitulasi suara dapat diantisipasi. Oleh karena itu, Sirekap bukan menjadi patokan dalam pelaksanaan rekapitulasi suara.

Meskipun Sirekap hanya sebagai alat bantu, namun penutupan Sirekap yang secara mendadak berimplikasi pada munculnya dugaan-dugaan tertentu pada penyelenggara pemilu. Apalagi penutupan Sirekap dilakukan setelah terjadinya peningkatan suara yang dialami oleh PSI yang diketuai oleh Kaesang dan  anak Presiden Jokowi. Terdapat dugaan adanya manipulasi terhadap Sirekap agar PSI yang notabene partai yang dipimpin oleh anak presiden Jokowi tersebut lolos ke senayan dan melewati parliamentary threshold. Dugaan tersebut kemudian menimbulkan kegaduhan hingga muncul ketidakpercayaan publik yang dilakukan oleh Masyarakat Penegak Konstitusi.[6]

Oleh karena itu, penutupan Sirekap dari pelaksanaan rekapitulasi suara bukanlah hal yang bijak untuk dilakukan karena akan memunculkan potensi adanya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Hal ini lebih lanjut akan berdampak pada adanya upaya deligitimasi terdahap hasil rekapitulasi suara yang disebabkan oleh ketidakpercayaan publik tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya wacana untuk menggulirkan hak angket oleh salah satu golongan politik.

Pada intinya, pemilu harus dilakukan dengan memenuhi prinsip LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil). Hal ini dilakukan agar ajang pemilu tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya, melainkan harus dilaksanakan sebagai bentuk pesta demokrasi rakyat. Apabila prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan dalam keseluruhan proses pemilu, maka pemimpin dan perwakilan rakyat akan benar-benar mencerminkan pilihan yang demokratis dari rakyat. Kemudian, pemimpin-pemimpin tersebut akan menjalankan negara sehingga peningkatan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan negara dapat terwujud.

 

 

[1] Vitorio Mantalean & Icha Rastika, “Grafik Sireka Ditutup, KPU: Lihat Perolehan Suara Resmi di Medsos KPU Daerah”, https://nasional.kompas.com/read/2024/02/23/21425231/kpu-jika-Sirekap-ditutup-cuma-pihak-tertentu-yang-pegang-hasil-pemilu-di, diakses 15 Maret 2024.

[2] Humas KPU, “Manfaatkan Sirekap, transparan dan kemudahan untuk masyarakat”, https://www.kpu.go.id/berita/baca/10143/manfaatkan-Sirekap-transparan-dan-kemudahan-untuk-masyarakat , diakses 15 Maret 2024.

[3] Pasal 1 angka 56 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

[4] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

[5] Tasya, “Menilai Integritas Pemilu 2024 melalui Sirekap”, https://ugm.ac.id/id/berita/menilai-integritas-pemilu-2024-melalui-Sirekap/ , diakses 15 Maret 2024.

[6] Giffa Rivana, “Sirekap Diduga Dimanipulasi, Masyarakat Ajukan Mosi Tidak Percaya Ke Kpu”, https://nasional.okezone.com/read/2024/03/07/337/2980281/Sirekap-diduga-dimanipulasi-masyarakat-ajukan-mosi-tidak-percaya-ke-kpu, diakses 15 Maret 2024.

Kategori :

Tag : , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *