Pada 30 Juni 2019, Big Machine Records, label rekaman yang bekerja sama dengan musisi dunia seperti Tim McGraw dan Taylor Swift, diakuisisi oleh Scooter Braun. Akuisisi ini secara otomatis memindahkan hak kepemilikan atas enam album pertama Taylor Swift, termasuk master recording-nya, kepada Braun tanpa persetujuan atau kendali dari Taylor Swift sendiri. Master recording adalah rekaman musik original atau asli dari sebuah lagu. Semua salinan lagu, baik dalam bentuk fisik maupun digital, merupakan turunan dari master recording tersebut. Oleh karena itu, penguasaan atas master recording berarti penguasaan atas hak untuk mengontrol distribusi dan penggunaan komersial dari karya tersebut.
Menurut Title 17 Chapter 1 Section 106 Copyrights Act of 1976,[1] rekaman musik didefinisikan sebagai:
Works that result from the fixation of a series of musical, spoken, or other sounds but not including sounds accompanying a motion picture or other audiovisual work.
Dari definisi tersebut, penting untuk dicatat bahwa hak cipta atas rekaman asli sebuah lagu (sound recording) adalah terpisah dari hak cipta atas komposisi lagu itu sendiri. Pemilik hak cipta atas master recording memiliki hak eksklusif untuk mengkomersialkan karya, termasuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk mendistribusikan ulang, membuat remix, atau menggunakan rekaman asli tersebut dalam karya lain. Mengacu pada Title 17 Chapter 1 Section 101 Copyrights Act of 1976[2] (Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat), hak-hak eksklusif tersebut mencakup:
- to reproduce the copyrighted work in copies or phonorecords;
- to prepare derivative works based upon the copyrighted work;
- to distribute copies or phonorecords of the copyrighted work to the public by sale or other transfer of ownership, or by rental, lease, or lending;
- in the case of literary, musical, dramatic, and choreographic works, pantomimes, and motion pictures and other audiovisual works, to perform the copyrighted work publicly;
- in the case of literary, musical, dramatic, and choreographic works, pantomimes, and pictorial, graphic, or sculptural works, including the individual images of a motion picture or other audiovisual work, to display the copyrighted work publicly; and
- in the case of sound recordings, to perform the copyrighted work publicly by means of a digital audio transmission.
Dengan kepemilikan master recording, pemilik hak cipta memperoleh keuntungan komersial penuh dari publikasi atau konsumsi publik atas lagu tersebut. Sebaliknya, artis atau penyanyi asli, seperti Taylor Swift dalam kasus ini, kehilangan kendali atas penggunaan rekaman suaranya sendiri. Hal ini dapat berdampak secara finansial dan profesional, karena keuntungan dari lisensi dan distribusi jatuh ke tangan pemilik master, bukan pencipta atau pelaku rekaman.
Taylor Swift memulai kariernya dengan menandatangani perjanjian dengan label Big Machine Records pada tahun 2005 saat usianya masih 16 tahun. Di bawah perjanjian ini, Big Machine memegang hak kepemilikan atas master recording dari enam album pertamanya. Tiga belas tahun kemudian, Taylor Swift mengakhiri perjanjiannya dengan Big Machine Record dan menandatangani kontrak dengan Republic Records pada tahun 2018 yang mana ia memiliki hak cipta penuh atas master recording album-albumnya.
Pada tahun 2019, Scooter Braun, membeli Big Machine Records melalui perusahaannya Ithaca Holdings, sehingga ia menguasai master recording dari enam album awal Taylor Swift. Taylor menyatakan ketidaksetujuannya secara publik, mengklaim bahwa akuisisi tersebut dilakukan tanpa persetujuannya. Setelah kontroversi dengan Scooter Braun dan labelnya, master recording tersebut kemudian dijual kembali ke Shamrock Capital, sebuah perusahaan investasi yang mengelola aset hiburan pada tahun 2020.
Menanggapi situasi tersebut, Taylor Swift menggunakan haknya untuk merekam ulang album-album lamanya setelah tiga tahun, yang mana hal tersebut diperbolehkan berdasarkan kontraknya dengan Big Machine Records.[3] Dengan membuat rekaman ulang, ia memperoleh hak cipta atas master recording album-albumnya yang direkam ulang. Hal ini menjadi cerminan bahwa alas hak dapat digunakan untuk memperjuangkan kedaulatan kreatif musisi.
Pada tahun 2025, Shamrock Capital melepas kepemilikan atas master recording enam album pertama Taylor Swift. Taylor Swift kemudian disinyalir menjadi pihak yang memperoleh kembali master tersebut melalui pembelian senilai sekitar 360 juta USD, meningkat 60 juta USD dari nilai akuisisi sebelumnya oleh Shamrock dari Big Machine Records.[4]
Kasus Taylor Swift dalam merebut kembali hak atas master recording-nya menyoroti urgensi bagi para pelaku industri kreatif untuk secara cermat meninjau dan memahami kontrak. Dokumen hukum yang kerap dianggap sekadar formalitas administratif ini sejatinya menentukan arah, kendali, dan kepemilikan atas kekayaan intelektual. Klausul-klausul penting seperti “work made for hire“, pembatasan rekam ulang, hingga pengalihan hak secara sepihak, sering kali tersembunyi dalam kontrak yang ditandatangani tanpa pendampingan hukum yang memadai. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan pemahaman yang mendalam sebelum para kreator mengikatkan diri pada kesepakatan jangka panjang. Dalam pembahasan selanjutnya, beberapa klausul utama dalam kontrak industri kreatif dan dampaknya terhadap posisi tawar pencipta akan ditelusuri lebih lanjut.
[1]U.S. Code, Title 17, § 101, “Definitions,” Legal Information Institute, Cornell Law School, https://www.law.cornell.edu/uscode/text/17/101.
[2] Andreia M. Tamashiro, Taylor Swift’s Copyright Battle and Strategic Re-Recording Songs, Berkeley Technology Law Journal, 2025, https://btlj.org/2025/05/taylor-swifts-copyright-battle/
[3] Andreia M. Tamashiro, Taylor Swift’s Copyright Battle and Strategic Re-Recording Songs, Berkeley Technology Law Journal, 2025, https://btlj.org/2025/05/taylor-swifts-copyright-battle/.
[4] Marc Schneider, “Taylor Swift Buys Back Her Masters From Shamrock, Reclaiming Her First Six Albums,” Billboard, May 5, 2025, https://www.billboard.com/pro/taylor-swift-regains-control-master-recordings-shamrock/.




