FOOD VLOGGER TERNYATA DAPAT DIPIDANAKAN !

Di era digital yang saat ini  berkembang pesat di dunia terutama di Indonesia, muncul lah berbagai macam konten menarik yang dibuat oleh masyarakat Indonesia di berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram, Tiktok. Seperti halnya yang belakangan ini sedang ramai di perbincangkan, yaitu para creator yang membuat konten me-review makanan yang disebut sebagai food vlogger.

Food vlogger, adalah sebutan bagi seseorang pembuatan konten yang bertujuan melakukan review atau memberikan ulasan terkait  dengan makanan yang mereka pilih, yang kemudian akan dijadikan ulasan video yang selanjutnya  di posting dalam konten vlog di berbagai platform media sosial dari  si pengulas  tersebut. Di Indonesia  sendiri,  seorang food vlogger merupakan  hal yang  umum dan bahkan menjadi sebuah profesi yang sangat diminati.

Semakin banyaknya food vlogger di Indonesia semakin beragam juga cara mereka me-review, dan tidak bisa dipungkiri juga ada yang sengaja menjelek-jelekkan usaha tersebut dengan kritikan pedas dengan maksud dan tujuan untuk sekedar mencari perhatian publik.

Sebuah kasus yang belakangan ini sedang viral di dunia maya yaitu Food vlogger A Juju dan Codeblu sedang menjadi sorotan karena ulasan buruknya saat datang me-review warung Madun Oseng Nyak Kopsah di kawasan Cipondoh, Tangerang. Pemilik warung makan itu juga seorang konten kreator yaitu Ahmad Yani atau yang lebih dikenal dengan Bang Madun Nyak Kopsah.

A Juju memberikan penilaian soal tempat usaha milik Bang Madun ‘Nyak Kopsah’.  Dilihat dari unggahan video akun TikTok @makanlurr pada 14 September 2023, ada salah satu pernyataan yang membuat Bang Madun geram, A juju mengatakan ;

Ini kita minta bungkus, tapi bungkus sendiri. Ya udah kita bungkus, ini langsung dikresekin ya? kayak sampah,” ucapnya. Sontak saja review yang dibuat oleh sang food vlogger langsung viral.

Bang Madun lantas menyoroti kantong kresek yang dianggap A Juju untuk membungkus makananannya ke rumah. Dalam video tersebut, Bang Madun terlihat geram dan kesal mengingat, tidak mungkin plastik berwarna merah itu sengaja diberikannya untuk membungkus makanan yang ingin dibawa pulang ke rumah, apalagi tanpa menggunakan wadah lagi.”Nih kantong kresek, 25 tahun berjualan, nggak mungkin pakai kresek doang! Makanya gue bilang, nanya dulu. Main bikin video aja lu!” kata Bang Madun. Mengenai kantong kresek berwarna merah, Bang Madun mengatakan, A Juju saat itu memang hanya meminta plastik tanpa mengatakan dengan jelas kebutuhannya untuk apa.[1]

Disaat perseteruan antara Bang Badun dan AA Juju, munculah food vlogger yang mempunyai akun @codebluuu dengan followers 1.2 juta di Tiktok membuat review yang kurang mengenakkan juga di warung Bang Madun, perkataan yang kurang etis dilontarkan di saat codeblu mengatakan di salah satu makanan warung Nyak Kopsah “ini benyek benyek, tepung kebanyakan, bumbu kaga berasa serius, enggak tau makan apa,kaya makan gumpalan muntah gitu

Perihal atas kasus diatas bagaimana pandangan hukum terkait kritikan negatif food vloger dalam me-review?

Memang didalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab Pasal 4 bagian (d) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Sementara Pasal 7 bagian (e) menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Tetapi alangkah baiknya kita mempunya Etika Saat Memberikan review Produk/Jasa sebagai berikut:

  • Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
  • Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
  • Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggung jawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
  • Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
  • Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.[2]

Kritikan negatif atau biasa disebut juga kritikan pedas boleh saja dilakukan tetapi harus didasari dengan fakta yang benar dan tanpa adanya usur penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan kata kata yang tidak sewajarnya, dikarenakan jika si pemilik usaha merasa perbuatan atau perkataan food vloggertersebut mengandung sebuah penghinaan dan pencemaran nama baik dan  tidak sesuai fakta yang ada, pemiliki usaha dapat melaporkan perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi ; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kemudian terkait dengan sanksi pidana terhadap Pasal 27 apabila dilakukan yaitu terletak pada Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 45 (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,7.500.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam me-review makanan dengan kritikan pedas dan disebarkan di dunia maya tentunya diperbolehkan, tetapi harus kita pikirkan terlebih dahulu sebelum membuat konten tersebut dengan tidak menggunakan kata yang tidak sewajarnya dan tidak menyebarkan suatu hal tidak sesuai faktanya. Sehingga tidak menjadi perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

[1] https://www.kompasiana.com/tobyalaric/65104b794addee747d69abb2/menilik-sebuah-honest-review-dari-kacamata-hukum?page=all&page_images=1

[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-konsumen-saat-memberikan-review-produk-atau-jasa-lt5cf05fbce61c6/

Kategori :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *