Beberapa pekan terakhir, Pulau Sumatra menghadapi krisis kemanusiaan dan ekologis yang sangat serius. Hujan deras berkepanjangan diperparah oleh siklus tropis telah memicu gelombang banjir dan longsor besar-besaran di sejumlah provinsi, terutama Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Para ahli lingkungan pun memperingatkan bahwa bencana ini bukan semata akibat hujan deras belaka. Kerusakan ekosistem hutan di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan penggundulan hutan telah memangkas fungsi alami hutan sebagai “spons” penahan air hujan, sehingga ketika curah hujan ekstrem datang, air tidak terserap/tahan, melainkan langsung menjadi limpasan yang memicu banjir bandang dan longsor. Kerugian yang terjadi sangat besar, ratusan korban jiwa, kerusakan rumah dan infrastruktur, ribuan keluarga mengungsi, serta dampak sosial-ekonomi yang luas.
Di tengah krisis, keberadaan dan implementasi Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) menjadi tidak sekedar formalitas melainkan instrumen vital, yang jika dijalankan dengan benar, mampu menyelamatkan nyawa, mencegah kerugian lebih besar, dan memfasilitasi pemulihan secara sistemik. UU 24/2007 mendefinisikan “bencana” sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa baik alamiah, non-alamiah, maupun akibat manusia yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, serta dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana” menurut UU 24/2007 mencakup serangkaian Upaya mulai dari penetapan kebijakan pembangunan yang memperhatikan risiko bencana, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. UU secara tegas menetapkan bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Dalam tahap tanggap darurat ketika bencana terjadi pelaksana utamanya adalah badan nasional (dan/atau daerah) yang dibentuk untuk tujuan penanggulangan bencana.
Relevansi UU 24/2007 terhadap Bencana di Sumatra:
Landasan hukum penetapan status bencana
- Penetapan status “bencana nasional” atau “status darurat bencana” oleh pemerintah bergantung pada kriteria tertentu misalnya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, serta kapasitas daerah dalam menangani situasi.
- Dalam beberapa pemberitaan terkini, ada desakan agar pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional untuk Sumatra, mengingat kerusakan parah dan meluasnya dampak di beberapa provinsi.
Tugas dan wewenang pemerintah pusat & daerah untuk tanggap darurat
- UU 24/2007 menjelaskan bahwa badan penanggulangan bencana nasional maupun daerah bertanggung jawab koordinasi dan pelaksanaan tanggap darurat.
- Dalam praktik di lapangan, bencana di Sumatra menunjukkan kerusakan infrastruktur, isolasi wilayah, dan kebutuhan besar akan koordinasi logistik, evakuasi, distribusi bantuan hal-hal yang berada dalam kerangka operasional sesuai UU.
Pentingnya mitigasi & pencegahan sebelum bencana terjadi
- UU 24/2007 menekankan tahap prabencana pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, termasuk perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan risiko.
- Mengingat wilayah Sumatra rentan terhadap banjir, longsor, dan bencana alam lainnya penerapan mitigasi dan penataan ruang yang sesuai menjadi krusial guna mengurangi dampak bencana di masa mendatang.
Hak masyarakat dan partisipasi dalam penanggulangan bencana
- UU juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dasar, perlindungan sosial, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.
- Dalam situasi seperti sekarang di mana ribuan keluarga terdampak prinsip ini penting agar langkah pemulihan dan rehabilitasi mempertimbangkan kebutuhan dan suara warga terdampak.
Secara umum, implementasi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana di Sumatra pada bencana terkini menunjukkan bahwa sebagian mekanisme dasar penanggulangan bencana telah berjalan, meskipun masih terdapat sejumlah kelemahan struktural dan teknis. Respons darurat menunjukkan koordinasi nasional yang relatif cepat. BNPB segera mengeluarkan pembaruan situasi, mengoordinasikan dukungan lintas sektor, serta mengaktifkan mekanisme evakuasi dan distribusi logistik. Keterlibatan TNI/Polri dan lembaga kemanusiaan juga berjalan lancar, memungkinkan akses ke wilayah terdampak yang semula terisolasi. Selain itu, pemerintah daerah telah memanfaatkan kerangka hukum penganggaran darurat sebagaimana diatur dalam UU mulai dari pembentukan posko, penyaluran bantuan, hingga pengaktifan sumber daya daerah. Respons serupa juga didukung oleh organisasi non-pemerintah yang bergerak cepat memberikan bantuan kemanusiaan, penyediaan shelter, dan kebutuhan dasar. Hal ini memperlihatkan bahwa ruang partisipasi publik dan swadaya masyarakat sebagaimana dibuka oleh UU 24/2007 bekerja dengan cukup baik di tingkat operasional.
Namun, efektivitas implementasi UU tersebut masih belum konsisten di seluruh wilayah Sumatra. Salah satu tantangan utama adalah ketidakseragaman kapasitas BPBD kabupaten/kota, yang menyebabkan respons di lapangan sangat variatif. Di beberapa daerah, BPBD mampu merespons cepat dan terstruktur, namun di daerah lain terlihat jelas bahwa mereka kewalahan akibat keterbatasan SDM, minimnya peralatan, serta tantangan geografis. Variasi kapasitas ini menunjukkan bahwa efektivitas UU 24/2007 sangat bergantung pada kesiapan lokal, sehingga implementasinya tidak merata. Selain itu, upaya mitigasi jangka panjang dan pengendalian tata ruang belum sepenuhnya berjalan optimal. Banyak kerusakan yang terjadi sebenarnya terkait dengan pembangunan pemukiman dan aktivitas masyarakat di kawasan rawan banjir atau longsor. Tidak konsistennya penegakan aturan tata ruang dan belum kuatnya langkah mitigasi struktural maupun non-struktural menunjukkan bahwa amanat UU mengenai pengurangan risiko bencana sebelum bencana terjadi belum tertanam secara sistemik di banyak daerah. Dengan demikian, meskipun ada aspek positif dalam respons darurat, tantangan besar masih terlihat pada kesiapsiagaan dan mitigasi jangka panjang.
UU No. 24/2007 telah menetapkan kerangka hukum yang tepat dan jelas dari opencegahan, tanggap darurat hingga pemulihan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas lokal, koordinasi antar lembaga, dan keberanian administrasi untuk menggunakan mekanisme nasional ketika situasi melampaui kemampuan daerah. Bencana Sumatra terbaru memperlihatkan bahwa hukum ada sekarang saatnya memperkuat implementasi operasional, pendanaan cepat, dan mitigasi jangka panjang (termasuk adaptasi iklim) agar korban dan kerugian dapat ditekan di masa depan. Situasi di Sumatra saat ini bukan hanya ujian atas ketahanan masyarakat, tetapi juga ujian atas seberapa kuat kerangka hukum dan kelembagaan kita dalam melindungi warga sesuai semangat UU 24/2007.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Detik News. (2025). Pakar UGM: Kerusakan hutan di hulu DAS memperparah banjir bandang Sumatra. Detik.com. https://news.detik.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2025). Laporan perkembangan penanganan banjir dan longsor Sumatra. BNPB. https://bnpb.go.id
Kompas. (2025). Banjir dan longsor melanda Sumatra: Ratusan korban jiwa dan kerusakan luas. Kompas.com. https://kompas.com




