Belakangan ini, media sosial ramai membahas soal e-Tilang yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak warganet mengaku merasa “ditilang tiba-tiba” padahal mereka tidak merasa melanggar. Di sisi lain, ada juga yang mengaku bingung bagaimana cara menindaklanjuti e-Tilang yang datang ke rumah. Kasus-kasus ini jadi viral karena menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat soal prosedur penilangan, termasuk hak-hak pengendara yang seharusnya dijaga.
Nah, biar nggak salah langkah saat menghadapi tilang—baik manual maupun elektronik—yuk kita bahas dengan sederhana: apa sebenarnya yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat ditilang polisi?
Tilang Manual vs e-Tilang: Apa Sih Bedanya?
Sebelum membahas lebih jauh, kita bedakan dulu dua jenis tilang yang sekarang berlaku di Indonesia: tilang manual dan e-Tilang (ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement).
Tilang manual adalah tilang langsung yang dilakukan polisi di lapangan. Biasanya terjadi saat kita dihentikan karena pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau tidak membawa surat kendaraan. Di sini, polisi akan memberikan surat tilang (warna merah atau biru), dan pengendara bisa memilih untuk hadir di sidang atau langsung bayar denda melalui bank.
Sementara itu, e-Tilang menggunakan teknologi kamera CCTV atau kamera pengawas di titik-titik tertentu. Kalau kita melanggar—misalnya menerobos lampu merah atau tidak pakai helm—kamera akan otomatis menangkap gambar kendaraan dan nomor pelat. Kemudian, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Proses pembayaran dilakukan secara daring, biasanya lewat bank yang bekerja sama.
Apa Saja Hak Pengendara Saat Ditilang?
Sering kali, karena gugup atau takut, banyak orang tidak tahu bahwa mereka punya hak yang harus dihormati saat ditilang polisi. Berikut hak-hak yang penting untuk kamu ingat:
- Berhak tahu alasan ditilang. Polisi wajib menjelaskan jenis pelanggaran yang kamu lakukan. Kalau tidak jelas, kamu boleh bertanya dengan sopan.
- Berhak menerima surat tilang. Jangan mau hanya “damai di tempat” tanpa ada dokumen resmi. Kamu harus menerima surat tilang yang bisa dibawa ke bank atau sidang.
- Berhak menolak pungli. Jika ada ajakan damai tanpa prosedur resmi, kamu punya hak untuk menolak. Lakukan pembayaran lewat jalur resmi.
- Berhak mendokumentasikan kejadian. Kamu boleh merekam atau mencatat peristiwa tilang, selama dilakukan dengan sopan dan tidak memprovokasi.
Modus Pungli Berkedok Tilang, Harus Waspada!
Meski sudah ada e-Tilang, praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi dalam tilang manual. Modusnya pun beragam, mulai dari “ayo damai aja biar nggak ribet,” sampai “titip sidang aja, kasih sekian.”
Biar nggak jadi korban pungli, ini tipsnya:
- Tetap tenang dan jangan terburu-buru menyerahkan uang.
- Tanyakan prosedur resmi pembayaran denda.
- Jangan takut bilang “saya mau ikut prosedur aja, Pak.”
- Simpan bukti seperti surat tilang atau dokumentasi.
Ingat, pungli bukan cuma merugikan kamu secara materi, tapi juga memperburuk sistem hukum di negara kita.
Kalau Dapat e-Tilang di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan?
Kalau kamu tiba-tiba dapat surat tilang elektronik di rumah, jangan panik dulu. Pertama-tama, pastikan surat tersebut resmi dan bukan penipuan. Kamu bisa cek di situs resmi ETLE (etle-pmj.info atau etle.id) dengan memasukkan nomor kendaraanmu.
Di sana, kamu akan melihat bukti pelanggaran berupa foto atau video. Kalau merasa tidak melanggar, kamu bisa ajukan keberatan atau banding. Tapi kalau terbukti melanggar, cukup ikuti petunjuk pembayaran yang biasanya dilakukan lewat bank (seperti BRI). Setelah bayar, simpan bukti transaksinya sebagai arsip pribadi.
Jadi Pengendara Cerdas, Bukan Takut Tapi Tahu Hak
Tilang, baik manual maupun elektronik, adalah bagian dari penegakan hukum di jalan raya. Tapi sebagai warga negara, kita juga punya hak yang harus dijaga. Jangan takut saat ditilang, tapi pastikan kamu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, kamu bisa tetap tenang, tidak terjebak pungli, dan ikut membangun budaya hukum yang sehat.
Ingat, hukum yang baik akan melindungi, bukan menakuti. Jadi, yuk jadi pengendara cerdas dan sadar hukum!