Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat pada akhir tahun 2025 setelah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyatakan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Redenominasi. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal rupiah dengan menghapus tiga angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Namun, kebijakan yang tampak teknis ini memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang luas. Bagi pelaku bisnis yang sah, redenominasi menuntut penyesuaian administratif dan kontraktual. Sementara bagi koruptor, penimbun uang tunai, dan mafia keuangan, kebijakan ini berpotensi menjadi alat hukum yang efektif untuk memaksa transparansi dan membuka jejak kejahatan finansial.
Penyesuaian Kontrak Yang Sedang Berjalan Dan Perpajakan
Setiap perusahaan wajib menyesuaikan seluruh kontrak, perjanjian kerja sama, dan dokumen hukum yang menggunakan satuan rupiah. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tetap mengikat selama nilai ekonominya tidak berubah. Namun, tanpa addendum administratif yang mencantumkan konversi nominal, potensi salah tafsir dan sengketa sangat besar, terutama untuk kontrak jangka panjang seperti sewa, kredit, dan proyek infrastruktur.
Contoh penyesuaian yang benar:
“Rp 1.000.000 (satu juta rupiah lama) setara dengan Rp 1.000 (seribu rupiah baru).”
Selain kontrak, sistem pembukuan dan pelaporan pajak juga harus dikonversi agar tidak menimbulkan perbedaan nominal yang dapat berujung pada pelanggaran Pasal 69 UU Perseroan Terbatas dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).Lembaga keuangan dan penyedia layanan digital seperti bank, e-wallet, dan pasar modal wajib melakukan denomination conversion serentak.Kesalahan dalam konversi nilai atau kegagalan sistem dapat dikategorikan sebagai wanprestasi administratif dan menimbulkan tanggung jawab hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK.
Efek Redenominasi bagi Koruptor
Dalam masa transisi redenominasi, seluruh uang lama wajib ditukar ke uang baru melalui perbankan resmi. Setiap transaksi penukaran dalam jumlah besar otomatis tercatat dalam sistem pelaporan anti pencucian uang sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artinya, koruptor dan mafia keuangan yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar tidak dapat lagi bersembunyi.
Bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sini, data dapat diteruskan ke KPK atau Kepolisian untuk penelusuran asal-usul dana. Pelaku korupsi yang enggan menukar uangnya karena takut dilacak akan menghadapi risiko uangnya menjadi tidak bernilai setelah masa transisi berakhir.Hal ini serupa dengan kebijakan demonetization di India pada 2016, di mana uang tunai hasil kejahatan menjadi tidak dapat ditukar dan kehilangan nilai hukum.
Dengan demikian, redenominasi berfungsi ganda: sebagai reformasi sistem moneter nasional sekaligus instrumen hukum pembersihan uang kotor (illegal money cleansing).
Kesimpulan
Redenominasi rupiah adalah kebijakan moneter yang berdampak hukum luas. Ia menuntut kesiapan administrasi, akuntansi, dan hukum kontrak bagi dunia bisnis, sekaligus menjadi instrumen hukum antikorupsi dan antimafia finansial.Dengan mekanisme penukaran uang yang wajib melalui bank, pemerintah secara efektif menutup ruang bagi penimbunan uang hasil kejahatan dan memperkuat asas transparansi keuangan.
Jika dilaksanakan dengan peraturan turunan yang jelas, pengawasan ketat, dan edukasi publik yang memadai, redenominasi bukan hanya menyederhanakan rupiah — tetapi juga menyederhanakan jalur hukum menuju keadilan ekonomi yang lebih bersih dan berintegritas.




