Tindak pidana dengan motif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, kerap menghasilkan keuntungan besar yang sulit dilacak dan dirampas oleh negara. Sementara hukum pidana Indonesia saat ini hanya memungkinkan perampasan aset melalui proses pidana, realitanya banyak hambatan yang menghalangi penuntutan secara pidana, seperti kematian tersangka, pelarian, atau kurangnya bukti untuk memenjarakan pelaku. Adanya konsep unexplainable wealth yang mengacu pada kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk menjawab kebutuhan sistem hukum yang lebih progresif dalam menangani kasus ini.
RUU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk menangani tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang. Mekanisme ini didasarkan pada prinsip bahwa kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara melalui prosedur hukum tertentu. Prosedur ini dikenal sebagai non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yang memungkinkan negara merampas aset tanpa membutuhkan vonis pidana terhadap pemiliknya.
Pendekatan ini merupakan respons terhadap kesulitan hukum yang sering muncul dalam kasus-kasus di mana pelaku tindak pidana melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dituntut karena kurangnya bukti yang cukup untuk memenuhi standar beyond reasonable doubt dalam hukum pidana. Fokus beralih dari mengejar pelaku kejahatan (in personam) menjadi mengejar aset hasil tindak pidana (in rem), dengan menggunakan standar pembuktian yang lebih ringan, yakni balance of probabilities.
Sistem hukum pidana saat ini belum cukup efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana ekonomi. Ketiadaan mekanisme non-conviction-based forfeiture menciptakan celah hukum yang memungkinkan pelaku atau pihak terkait tetap menikmati hasil kejahatan meski tidak dapat diproses secara pidana. Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat perubahan beban pembuktian dari penegak hukum kepada pemilik aset. Pemilik aset harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah (reverse burden of proof). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu.
Perubahan paradigma dalam hukum acara memerlukan penyesuaian signifikan, baik dalam sistem pembuktian, kompetensi aparat penegak hukum, maupun kerangka kelembagaan untuk memastikan mekanisme baru berjalan efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan. Perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945, terutama jika tidak disertai mekanisme yang transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu pengaturan tentang bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana tetapi terkena dampak dari perampasan aset. Dalam banyak kasus, aset hasil tindak pidana sering disembunyikan di yurisdiksi luar negeri. Hal ini menimbulkan tantangan hukum terkait pengakuan perampasan aset oleh negara lain dan kerjasama internasional dalam rangka asset recovery.
Hukum acara terkait unexplained wealth dalam RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah dirancang untuk mengisi kekosongan hukum dan meminimalisir kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kehadiran regulasi ini menjadi krusial sebagai landasan yuridis yang komprehensif dan detail. Dalam hal ini, RUU tersebut perlu membedakan secara tegas antara unexplained wealth dan illicit enrichment dalam aspek subjek, objek, dan mekanisme hukum acara yang digunakan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman konsep yang selama ini menghambat optimalisasi perampasan aset. Kehadiran undang-undang baru ini juga ditujukan untuk mengatasi konflik norma yang sering terjadi dalam regulasi yang ada, sehingga dapat memperkuat penegakan hukum dan efektivitas perampasan aset yang belum tercapai secara maksimal.
Selain itu, sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi elemen kunci dalam pelaksanaan konsep ini. Ketiga lembaga tersebut harus mengadopsi paradigma in rem, yaitu pendekatan yang berfokus pada aset yang terindikasi diperoleh secara tidak sah, tanpa bergantung pada status pidana pemiliknya. Dalam hal ini, pengadilan memainkan peran sentral untuk menentukan apakah suatu kekayaan dapat dikategorikan sebagai unexplained wealth berdasarkan bukti yang diajukan oleh aparat penegak hukum. Sebagai perbandingan, Australia telah menerapkan parameter yang jelas untuk memutus perkara unexplained wealth melalui Pasal 179E(1) Crimes Legislation Amendment Act 2010, dimana pengadilan memiliki otoritas untuk menyita kekayaan jika sumbernya tidak dapat dijelaskan secara sah.
RUU Perampasan Aset juga berupaya memperkuat implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Salah satu konsep kunci dalam UNCAC adalah perampasan aset tanpa memerlukan proses pidana, atau yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).Meskipun prinsip ini telah diakomodasi dalam regulasi nasional, pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru yang memuat mekanisme hukum acara yang terintegrasi diharapkan dapat menjawab berbagai hambatan yang ada dan memperkuat sistem hukum Indonesia dalam memberantas korupsi secara efektif. Lebih lanjut, apabila menilik dari segi perspektif hukum internasional Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 untuk mengadakan kerjasama baik secara lokal maupun internasional untuk memberantas dan mencegah kejahatan korupsi.
Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC 2003 menyatakan bahwa semua negara pihak mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan yang sekiranya diperlukan sehingga perampasan aset hasil korupsi dimungkinkan tanpa proses pidana dalam kasus-kasus yang pelakunya tidak dapat dituntut dengan alasan kematian, pelarian atau tidak ditemukan atau dalam kasus-kasus yang lainnya.11 Negara pihak dituntut untuk menerapkan mekanisme perampasan tanpa menggunakan tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Assets For Feature (NCB Assets For Feature) sebagai suatu alat dalam merampas aset hasil korupsi di seluruh yurisdiksi. Hal ini tentunya diperlukan skema yang efektif dalam upaya pengembalian aset kerugian negara.
RUU ini bertujuan menciptakan mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada vonis pidana (non-conviction-based asset forfeiture), memungkinkan negara mengambil tindakan berdasarkan ketidaksahihan kepemilikan aset. Namun, penerapan pendekatan ini menimbulkan berbagai isu hukum, khususnya terkait hukum acara, seperti prinsip beban pembuktian, hak asasi manusia, dan perlindungan pihak ketiga. Adapun konsep hukum acara dengan unexplain wealth dalam RUU Perampasan Aset yang sudah diajukan oleh pemerintah, yaitu:
- Pendekatan Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture)
RUU Perampasan Aset menerapkan konsep NCB Asset Forfeiture, yakni mekanisme perampasan harta kekayaan tanpa memerlukan putusan pidana. Mekanisme ini menggunakan pendekatan hukum acara in rem, dengan fokus utama pada objek aset yang dicurigai berasal dari tindak pidana. Konsep ini memberikan ruang bagi negara untuk mengklaim aset berdasarkan ketidaksesuaian antara kepemilikan dan sumber kekayaan, tanpa perlu terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidana pemiliknya. - Beban dan Standar Pembuktian
RUU ini memperkenalkan reverse burden of proof, di mana pembuktian legalitas asal-usul kekayaan dibebankan kepada pemilik aset. Standar pembuktiannya adalah balance of probabilities, bukan beyond reasonable doubt, karena proses perampasan dilakukan melalui hukum acara perdata. Dengan demikian, negara cukup menunjukkan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam profil kekayaan seseorang. - Perbandingan Sistem Hukum Lain
Model serupa telah diadopsi di berbagai negara. Di Australia, Unexplained Wealth Orders (UWOs) memberikan kewenangan pada pengadilan untuk memerintahkan individu menjelaskan kekayaan yang tak sebanding dengan penghasilannya. Jika penjelasan gagal diberikan, maka aset disita. RUU Indonesia mengadopsi prinsip serupa dengan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional, termasuk pelindungan hak sipil. - Kewenangan Yudisial dan Mekanisme Prosedural
RUU menetapkan bahwa proses perampasan dilakukan melalui peradilan perdata. Pengadilan dapat:
- Memerintahkan pemeriksaan terhadap pemilik aset;
- Memberikan persetujuan penyitaan sementara;
- Menetapkan putusan akhir atas dasar keyakinan berdasarkan keseimbangan probabilitas.
- Perlindungan Hak Asasi dan Kepentingan Pihak Ketiga
Walaupun prosesnya memudahkan pemulihan aset negara, prinsip due process of law tetap diutamakan. Pemilik aset memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Selain itu, pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah terhadap aset diberikan ruang untuk menyampaikan klaim mereka.
Tantangan utama dalam penerapan konsep unexplained wealth dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam RUU Perampasan Aset terletak pada tiga aspek krusial. Pertama, koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi hal yang sangat penting, mengingat proses pelacakan dan pengamanan aset membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pengadilan, dan lembaga keuangan. Tanpa kerja sama yang terintegrasi, upaya penelusuran aset berisiko tidak optimal, terutama dalam menghadapi modus operandi kejahatan keuangan yang kompleks. Kedua, kapasitas kelembagaan juga menjadi kendala, karena aparat penegak hukum memerlukan pelatihan dan keahlian khusus di bidang forensik keuangan untuk dapat mengidentifikasi dan menganalisis arus keuangan yang mencurigakan. Tanpa penguatan kapasitas ini, proses pembuktian dalam perkara perdata akan menghadapi hambatan teknis yang signifikan. Ketiga, tantangan tidak kalah penting adalah kerja sama internasional. Mengingat banyak aset hasil kejahatan disembunyikan di yurisdiksi luar negeri, diperlukan mekanisme hukum lintas negara yang efektif, seperti mutual legal assistance (MLA), agar proses identifikasi, penyitaan, dan pemulihan aset dapat dijalankan secara efisien dan sesuai hukum internasional. Ketiga aspek ini harus diperkuat untuk menjamin implementasi RUU Perampasan Aset yang adil dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, F. (2021). Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) berdasarkan hukum Indonesia dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi.
Anandya, D. K. P., & Prahassacitta, V. (2021). Tinjauan atas kriminalisasi illicit enrichment dalam tindak pidana korupsi di Indonesia: Studi perbandingan dengan Australia. Indonesia Criminal Law Review, 1(1).
Husein, Y. (2019). Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Jakarta: Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Latifah, M. (2015). Urgensi pembentukan undang-undang perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Negara Hukum, 6(1).
Pangaribuan, L. M. P. (2024). Tindak pidana perekonomian dalam perspektif anti korupsi: Pengantar, ketentuan dan pertanyaan. Jakarta: Gramedia.
Setiawan, P. J. (2019). Sistem beban pembuktian dinamis (dynamic burden of proof): Paradigma kebijakan kriminal dan hak asasi manusia. Jurnal Majelis, (2).
United Nations. (2003). United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




