Ancaman Kematian di Media Sosial: Tinjauan Hukum dalam Perspektif Indonesia

Ancaman pembunuhan atau death threat adalah salah satu tindakan kriminal yang semakin sering terjadi, khususnya di dunia hiburan. Kasus ancaman terhadap publik figur, seperti yang pernah terjadi pada salah satu anggota grup K-pop, menggambarkan sisi gelap dari ketenaran. Dalam konteks hukum Indonesia, ancaman seperti ini dapat dijerat dengan aturan yang tegas untuk melindungi korban dan mencegah pelaku melakukan tindakan serupa.

Pengertian Death Threat

Death threat adalah ancaman pembunuhan atau kekerasan serius yang disampaikan kepada seseorang, baik secara langsung maupun melalui media seperti surat, telepon, atau media sosial. Ancaman ini sering kali bertujuan untuk menakut-nakuti korban atau memengaruhi keputusan mereka.

Dasar Hukum Ancaman Kekerasan di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, tindakan ancaman kekerasan diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:

  • Pasal 29 UU ITE (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti, dapat diancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 335 ayat (1) KUHP
    Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mencakup ancaman kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media, termasuk internet.
  • Pasal 368 KUHP
    Mengatur pemerasan atau ancaman dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
  • Pasal 335 KUHP
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 
  1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. 
  • Pasal 336 
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
  2. Bila mana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

  • Pasal 45B UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).

Langkah Hukum untuk Korban

Jika ancaman serupa terjadi di Indonesia, korban dapat mengambil langkah berikut:

  1. Melaporke Polisi
    Korban dapat melaporkan ancaman dengan membawa bukti, seperti tangkapan layar pesan, rekaman suara, atau dokumen lain.
  2. Mengajukan Perlindungan
    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan kepada korban, terutama jika ancaman membahayakan nyawa.
  3. Melibatkan Platform Media Sosial
    Laporkan akun atau konten yang mengandung ancaman kepada platform media sosial untuk dihapus atau dinonaktifkan.

Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum

Kasus death threat menunjukkan pentingnya edukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka, khususnya di media sosial. Selain itu, aparat penegak hukum harus responsif menangani laporan ancaman untuk melindungi korban.

Kesimpulan

Ancaman kekerasan bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif hukum Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan berbagai pasal di KUHP dan UU ITE. Dengan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan literasi digital, diharapkan kasus-kasus ancaman serupa dapat diminimalkan, sehingga ruang digital menjadi lebih aman bagi semua, terutama publik figur yang sering menjadi sasaran ancaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *